Okegas.co.id — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sosial Padang Lawas (GPS-PALAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Kamis (24/4/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan yang telah ditertibkan negara.Dalam pernyataan sikapnya, GPS-PALAS mengecam keras PT Damai Nusa Sekawan (DNS) yang diduga masih melakukan aktivitas, termasuk pemanenan, di lahan berstatus kawasan hutan meski telah dipasangi tanda penertiban oleh negara.
Mereka mendesak pihak perusahaan untuk segera menghentikan seluruh operasional di lahan tersebut guna menghormati proses hukum dan kewenangan negara. Selain itu, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, untuk segera turun melakukan peninjauan lapangan serta mengambil langkah hukum tegas apabila aktivitas ilegal terbukti masih berlangsung.Aksi ini, menurut mereka, merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mendorong transparansi pengelolaan sumber daya alam serta perlindungan kawasan hutan dari praktik yang melanggar undang-undang.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya telah melakukan Eksekusi terhadap Ratusan hektare lahan di kabupaten Padang Lawas yang di kuasai secara ilegal dan PT Damai Nusa Sekawan (PT DNS) Salah satunya, untuk di kembalikan fungsinya menjadi milik negara.
Ketua GPS-PALAS, Efenry Hasibuan, bersama Koordinator Aksi Andri Saputra Hasibuan, dalam orasinya menegaskan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemasangan plang semata dan kuat dugaan kami plang Merk yang membuktikan kawasan tersebut adalah kawasan hutan milik negara telah bergeser ke ujung Jurang dan tidak dapat lihat oleh publik, Serta juga diikuti dengan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas di lapangan.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Tindak Pidana Khusus, Ali Wardansyah Pasaribu didampingi Plh Kasi Intelejen Horas Erwin Siregar membenarkan bahwa lahan PT DNS telah dikuasai kembali oleh Satgas PKH."Benar, PT DNS sudah dikuasai kembali oleh Satgas PKH dan telah dipasangi plang sekitar tiga bulan lalu. Luasnya sekitar 726 hektare dan masuk kawasan hutan. Selanjutnya akan kami sampaikan ke pimpinan secara berjenjang serta ke Satgas PKH Provinsi," ujarnya.
Meski demikian, pihak Kejari menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang berkembang, termasuk dugaan masih adanya aktivitas di lokasi tersebut, melalui koordinasi lebih lanjut dengan Satgas PKH dan instansi terkait serta Pihak Kejari berjanji akan turun langsung ke lapangan dalam kurun waktu dekat ini.