Rohil, Okegas.co.id – Masyarakat Kepenghuluan Siarang Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, melalui Edi M, menyatakan akan mengadukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pihak terkait, termasuk Camat Pujud dan instansi pengawas lainnya.
Menurut Edi M, terdapat beberapa persoalan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti, di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pembangunan garasi mobil ambulans desa yang diduga dikelola langsung oleh oknum pemerintah kepenghuluan bersama oknum BPKEP/BPD tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan hilangnya beberapa unit sepeda motor yang merupakan aset desa. Menurutnya, aset yang dibeli menggunakan uang negara harus dipertanggungjawabkan keberadaannya dan tidak boleh hilang tanpa kejelasan.
"Kami meminta Camat Pujud dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan garasi ambulans desa serta keberadaan aset-aset desa yang diduga hilang. Semua harus transparan kepada masyarakat," ujar Edi M.
Tidak hanya itu, Edi M juga menyoroti sikap sejumlah oknum pemerintah desa dan BPKEP/BPD yang dinilai kurang terbuka dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat.
"Sebagai masyarakat, kami memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran dan pengelolaan aset desa. Transparansi merupakan kewajiban pemerintah desa," tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Apabila terbukti terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, kegiatan pembangunan, maupun aset desa, maka perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan pemerintah desa menjalankan asas transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa seluruh aset desa wajib dicatat, diamankan, dan dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
Ancaman Sanksi
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa, maka pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dikenakan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Terhadap penghilangan atau penguasaan aset desa secara melawan hukum dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai fakta dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Edi M menegaskan bahwa masyarakat berharap Camat Pujud segera mengambil langkah konkret untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Apabila pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, masyarakat akan mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga instansi penegak hukum lainnya untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami hanya ingin pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jika terdapat pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Edi M.***