Warga Minas Barat Keluhkan Biaya Pasang Listrik PLN Rp 5,5 Juta Meski Lewat Program Lisdes

Warga Minas Barat Keluhkan Biaya Pasang Listrik PLN Rp 5,5 Juta Meski Lewat Program Lisdes
Gambar Ilustrasi

Siak, Okegas.co.id – Sejumlah warga Perkampungan Sukapulung, Kampung Minas Barat, mengeluhkan tingginya biaya pemasangan listrik PLN yang mencapai Rp 5,5 juta per sambungan, meski jaringan dibangun melalui Program Listrik Desa (Lisdes).

Keluhan disampaikan warga yang enggan disebutkan namanya pada Kamis, 19 Juni 2026. Mereka mengaku sangat membutuhkan listrik PLN, namun keberatan dengan biaya yang dinilai terlalu tinggi.

“Kami memang sangat butuh listrik PLN, tapi kalau dikenakan biaya sampai Rp 5,5 juta kami tidak mampu,” ujar salah seorang warga.

Menurut warga, kesepakatan awal dengan biro jasa pemasangan PLN memang pernah ada pada 2025. Saat itu warga melakukan swadaya untuk pengadaan kabel PLN dan tiang, namun tiang dan Kabel PLN dengan Dana Swadaya itu tidak pernah didatangkan, Pekerjaan yang dilakukan hanya  pemasangan Instalasi Listrik 5 titik didalam Rumah yang nilai nya hanya sekitar Rp 800.000 per Rumah dijadikan Sebagai Acuan Untuk meminta pinjaman uang Puluhan juta (Rp 60.000.000) kepada Lebih kurang 20 Orang Warga yang Rumahnya dipasang instalasi Listrik.

“Sekarang jaringan dibangun lewat Program Lisdes yang merupakan bantuan pemerintah, tapi biayanya tetap Rp 5,5 juta. Sama saja biro itu mengambil keuntungan dari program pemerintah untuk masyarakat tidak mampu,” katanya.

PJ Penghulu Kampung Minas Barat Riduan membantah pihak kampung terlibat dalam penetapan biaya tersebut. Ia menyebut kesepakatan hanya terjadi antara warga dan biro.

“Pemerintahan kampung tidak ikut menyusun kesepakatan biaya Rp 5,5 juta itu. Itu kesepakatan antara masyarakat dan biro,” ujar Riduan.

Riduan menjelaskan, pengajuan Lisdes untuk daerah Sukapulung dan Delima sebenarnya sudah diinstruksikan Bupati Siak sejak Januari 2026. Surat permintaan dari pemerintah kampung dan kecamatan sudah masuk ke PLN, dan pemasangan jaringan tegangan menengah serta trafo baru mulai dikerjakan.

Terkait proses pengajuan, Riduan menegaskan tidak ada pihak biro yang menghadap ke kecamatan.

“Saya sudah tanya ke Bu Camat, pengajuan PLN Sukapulung tidak ada pihak biro yang menghadap ke kecamatan. Jadi apakah ini pengajuan biro atau pemerintah, kami belum tahu,” katanya.

Ia juga menyebut belum ada laporan resmi dari warga yang merasa dirugikan. Namun, beberapa pihak luar telah menyampaikan keluhan kepadanya.

“Kalau ada warga yang melapor langsung, nanti kami carikan solusinya,” pungkas Riduan.

Riduan menambahkan, saat sosialisasi bersama PLN, pihak PLN menyampaikan biaya pasang KWH 900 VA sebesar Rp 850 ribu, itu saja yang disetor ke PLN. Sedangkan Biaya lainnya yang perlu dibayar merupakan biaya instalasi dan Biaya Penerbitan Sertifikat instalasi yang ditentukan langsung oleh Biro jasa PLN yang memasang instalasi. Namun, warga mengaku tidak mendapat penjelasan rinci sehingga tidak memahami rincian biaya hingga mencapai Rp 5,5 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak biro jasa pemasangan PLN terkait keluhan warga kepada Warga yang telah mendaftar masuk PLN dikampung Minas Barat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index