Pengucapan sumpah janji anggota DPRD pengganti antar waktu (paw) dari fraksi partai Amanat Nasional Idris sisa jabatan 2024-2029

Pengucapan sumpah janji anggota DPRD pengganti antar waktu (paw) dari fraksi partai Amanat Nasional Idris sisa jabatan 2024-2029

Kampar - media okegas. Co. Id Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kampar Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama Idris resmi dilaksanakan pada Senin, (22/6/2026.) 

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah ini berlangsung khidmat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang. Berikut adalah detail terkait pelaksanaan PAW tersebut: 
Detail Pelantikan dan Struktur Jabatan
Nama Anggota PAW: Idris
Fraksi Partai: Partai Amanat Nasional (PAN)
Daerah Pemilihan (Dapil): Kampar I
Menggantikan: Irwan Saputra, yang diberhentikan berdasarkan keputusan DPP PAN.
Sisa Masa Jabatan: Periode 2024–2029.
Pimpinan Sidang: Dipandu langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh. 
Landasan Hukum dan Proses Administrasi
Pelantikan ini dapat dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi dan Sekretariat DPRD Kampar menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 400.10.5.1/DPRD/358 tertanggal 4 Mei 2026. SK tersebut berisi peresmian pemberhentian anggota lama dan pengangkatan Idris sebagai penggantinya. Jadwal paripurna kemudian dimatangkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar sebelum sah digelar. 
KPU RI +1

Menurut pimpinan dewan, pelantikan PAW ini dilakukan untuk menjaga komitmen, kontinuitas institusional, serta memastikan keterwakilan dan penyaluran aspirasi masyarakat di daerah pemilihan terkait tetap berjalan optimal di kursi legislatif " IIib 


 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index