?ROKAN HULU, 25 JUNI 2026 – Yayasan Sulusulu Pelita Negeri resmi mendaftarkan gugatan organisasi (legal standing) terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nagamas Agro Mulia II (PT NAM II) melalui Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
?Selain menyasar PT NAM II sebagai Tergugat, yayasan lingkungan ini juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat dalam perkara tersebut.
?Gunakan 10 Kolam Limbah Tanpa Pengaman Kedap Air
?Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Penggugat, pabrik kelapa sawit milik PT NAM II yang beroperasi di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, diduga kuat telah mengoperasikan 10 kolam limbah tanah tanpa menggunakan lapisan kedap air (geomembrane atau sejenisnya).
?Kondisi terkini di lapangan menunjukkan kolam-kolam tanah tersebut telah penuh dengan endapan limbah berwarna hitam pekat.
Tanpa adanya sistem kedap air, limbah cair tersebut berisiko tinggi merembes ke dalam tanah, mencemari air bawah tanah, hingga melimpah keluar ke media lingkungan sekitar secara bebas.
?Pelanggaran Kategori Berat Berdasarkan Aturan Hukum
?Tindakan abai yang dilakukan oleh PT NAM II ini merupakan pelanggaran regulasi yang sangat fatal. Berdasarkan Lampiran XV angka 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengolahan dan saluran air limbah yang tidak kedap air secara tegas diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Kategori Berat.
?Pemerintah sebenarnya telah memberikan tenggat waktu pelonggaran selama 3 (tiga) tahun bagi industri lama untuk menyesuaikan diri sejak PP tersebut diterbitkan pada tahun 2021.
Namun hingga batas waktu terlampaui, PT NAM II terbukti tidak melakukan upaya pembenahan fisik pada infrastruktur IPAL mereka.
?Oleh karena itu, dalam tuntutannya, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk menyatakan secara hukum bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan mendesak agar operasional Pabrik Kelapa Sawit PT NAM II segera dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif.
?Yurisprudensi Hukum Lingkungan di Riau
?Langkah hukum legal standing ini optimis dilakukan mengingat telah adanya yurisprudensi serupa di wilayah hukum Riau.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru (melalui Putusan No. 36/Pdt-Sus-LH/2025/PT.PBR) telah memenangkan gugatan serupa terhadap perusahaan kelapa sawit lain yang terbukti abai mengelola kolam limbah tanpa pengaman kedap air.
?Melalui gugatan ini, organisasi lingkungan berharap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dapat berjalan tanpa pandang bulu demi masa depan ekologi Riau yang bersih dan sehat.***