Aktivis Lingkungan Desak APH Usut Tambang Galian C Diduga Ilegal di Tambusai Utara, Tebing Sungai Mulai Tergerus

Aktivis Lingkungan Desak APH Usut Tambang Galian C Diduga Ilegal di Tambusai Utara, Tebing Sungai Mulai Tergerus

Rohul, Okegas.co.id – Aktivitas tambang pasir dan batuan (Galian C) yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menuai sorotan dari kalangan aktivis lingkungan. Kegiatan penambangan yang disebut-sebut diduga milik seseorang berinisial P itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila benar tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Aktivis lingkungan Darbi S.Ag kepada wartawan, Jumat (26/6/2026), menyampaikan keprihatinannya atas aktivitas penambangan yang disebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.

"Kami meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas aktivitas tersebut. Jika memang tidak memiliki izin, maka kegiatan itu harus dihentikan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Darbi.

Menurutnya, aktivitas penambangan di daerah aliran sungai tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang benar.

Ia menilai kondisi tebing sungai di sekitar lokasi yang tampak mengalami pengikisan patut menjadi perhatian serius. Foto yang diperoleh wartawan memperlihatkan sebuah alat berat jenis ekskavator sedang memuat material ke dump truck di kawasan sungai, sementara tebing di seberang lokasi tampak mengalami abrasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut. Meski demikian, hubungan langsung antara kerusakan tebing dan aktivitas tambang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Darbi mengatakan, apabila benar tambang tersebut beroperasi tanpa izin, maka negara juga berpotensi mengalami kerugian karena aktivitas penambangan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme perizinan dan pajak yang semestinya.

"Kami berharap jangan ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan, sehingga kerusakan lingkungan tidak semakin meluas," ujarnya.

Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memverifikasi status perizinan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta melakukan kajian terhadap kondisi lingkungan dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tersebut, khususnya terhadap badan sungai dan tebing yang terlihat mengalami pengikisan.

Darbi turut meminta pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan berperan aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan serta penindakan sesuai prosedur hukum.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index