Pekanbaru, Rabu, 8 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau menyampaikan apresiasi kepada Bupati Rokan Hulu atas imbauan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Rokan Hulu agar tidak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT), surat keterangan ganti rugi (SKGR), maupun bentuk surat penguasaan tanah lainnya di dalam kawasan hutan.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mengatakan bahwa langkah Bupati tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mencegah timbulnya konflik agraria serta persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, DPW LSM KOREK Riau telah melakukan investigasi lapangan di wilayah Kecamatan Pendalian IV Koto dan Kecamatan Rokan IV Koto. Dari hasil investigasi awal, tim menemukan adanya dugaan banyak surat penguasaan tanah berupa SKT maupun SKGR yang diketahui atau ditandatangani oleh pemerintah desa serta diketahui oleh camat, padahal lokasi yang diduga menjadi objek surat tersebut berada di dalam kawasan hutan.
DPW LSM KOREK Riau menegaskan bahwa temuan tersebut masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, termasuk melalui pencocokan dengan peta kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Miswan, apabila benar surat-surat tersebut diterbitkan pada tanah yang masih berstatus kawasan hutan dan belum dilepaskan atau belum mengalami perubahan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penerbitannya berpotensi bertentangan dengan hukum karena pemerintah desa maupun camat tidak memiliki kewenangan memberikan atau mengesahkan hak atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Dasar hukum yang mengatur hal tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa kawasan hutan ditetapkan dan dikelola oleh negara, serta setiap penggunaan kawasan hutan harus memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta peraturan pelaksananya, yang mengatur tata kelola kawasan hutan dan pemanfaatannya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur penggunaan, perubahan peruntukan, dan pemanfaatan kawasan hutan.
4. Ketentuan administrasi pertanahan yang pada prinsipnya tidak membenarkan penerbitan surat penguasaan tanah sebagai dasar hak atas tanah negara yang masih berstatus kawasan hutan.
Apabila dalam proses penerbitannya terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan data, atau perbuatan melawan hukum, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana maupun administrasi. Selain itu, apabila tindakan tersebut dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan dengan menyalahgunakan jabatan sehingga menimbulkan kerugian negara atau masyarakat, dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
DPW LSM KOREK Riau mendesak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kementerian Kehutanan, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Rokan Hulu, Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SKT, SKGR, maupun surat penguasaan tanah yang diterbitkan pada lokasi yang diduga berada di dalam kawasan hutan di Kecamatan Pendalian IV Koto dan Kecamatan Rokan IV Koto.
Selain itu, LSM KOREK Riau meminta agar seluruh surat yang terbukti diterbitkan di atas kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penguasaan tanah serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mendukung penuh komitmen Bupati Rokan Hulu dalam menyelamatkan kawasan hutan. Apabila ditemukan adanya penerbitan surat tanah di kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Penegakan hukum harus menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kelestarian hutan sebagai aset negara," tegas Miswan, Ketua DPW LSM KOREK Riau.***