PEKANBARU (OG) — Kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (8/10/2026). Memburuknya kualitas udara memicu kekhawatiran terhadap dampaknya bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil dan warga yang memiliki gangguan pernapasan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Darbi S.Ag. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada imbauan kepada masyarakat, tetapi mengambil langkah konkret untuk melindungi warga dari dampak buruk kabut asap.
“Kalau kondisi udara sudah sangat tidak sehat bahkan sempat masuk kategori berbahaya, pemerintah harus bergerak cepat. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegas Darbi, Kamis (8/10/2026).
Menurut Darbi, kesiapan fasilitas kesehatan harus menjadi salah satu prioritas. Pemerintah perlu memastikan Puskesmas dan rumah sakit mampu menangani apabila terjadi peningkatan kasus penyakit yang berkaitan dengan paparan asap, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), pneumonia, asma hingga iritasi mata.
Pemko Pekanbaru sebelumnya telah menyiagakan 21 Puskesmas di 15 kecamatan, menyediakan obat-obatan dan menyiapkan sekitar 200 ribu masker untuk masyarakat.
Hingga 6 Oktober 2026, tercatat sebanyak 10.225 warga terdampak kabut asap, dengan ISPA menjadi salah satu keluhan kesehatan yang paling banyak ditemukan.
“Langkah yang sudah dilakukan pemerintah tentu harus kita apresiasi. Tetapi melihat jumlah masyarakat yang terdampak, penanganannya harus terus ditingkatkan dan dilakukan secara terpadu,” ujar Darbi.
Selain pelayanan kesehatan, Darbi meminta pemerintah memastikan informasi mengenai kualitas udara disampaikan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat setiap hari.
Menurutnya, informasi tersebut penting agar warga dapat mengetahui kondisi udara dan menentukan apakah aktivitas di luar rumah masih aman dilakukan, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat atau berbahaya.
AWI Riau juga mendukung keputusan pemerintah memperpanjang pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik tingkat PAUD hingga SMP sampai 10 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu langkah untuk mengurangi paparan udara buruk terhadap anak-anak.
Namun, penanganan kabut asap dinilai tidak cukup hanya dengan membatasi aktivitas masyarakat.
Darbi meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum serius menangani sumber kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, ia mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta memakai masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah, sementara sumber asap tidak ditangani secara maksimal. Pemerintah harus memastikan akar persoalannya juga ditangani,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemko Pekanbaru, Pemprov Riau, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, BMKG, TNI-Polri serta instansi terkait memperkuat koordinasi dalam menghadapi kondisi kabut asap.
“AWI Riau meminta pemerintah mengutamakan keselamatan masyarakat. Pantau kualitas udara, perkuat pelayanan kesehatan, lindungi kelompok rentan, distribusikan masker, atur aktivitas pendidikan dan masyarakat sesuai kondisi udara, serta lakukan penanganan sumber asap secara serius,” pungkas Darbi.
Darbi berharap kondisi kabut asap segera membaik sehingga masyarakat Pekanbaru dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal dengan kualitas udara yang aman dan sehat.***