DPW LSM KOREK RIAU Tegas Ingatkan: Jangan Asal Tuduh Oknum Bapenda Rohul, Miswan Minta Bukti dan Proses Hukum yang Jelas

DPW LSM KOREK RIAU Tegas Ingatkan: Jangan Asal Tuduh Oknum Bapenda Rohul, Miswan Minta Bukti dan Proses Hukum yang Jelas

ROKAN HULU — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK Riau) angkat bicara menyikapi pemberitaan terkait dugaan oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu menerima suap yang dikaitkan dengan persoalan administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disikapi secara serius. Namun, tuduhan yang menyangkut nama baik seseorang tidak boleh disampaikan secara serampangan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan investigasi dan meminta keterangan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam investigasi tersebut, pihak yang dituduhkan membantah tuduhan yang beredar dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Jangan asal menuduh seseorang menerima suap apabila tidak memiliki bukti yang kuat. Tuduhan serius seperti ini bukan persoalan sepele karena menyangkut kehormatan, nama baik, dan reputasi seseorang. Kalau memang ada bukti, silakan buka melalui mekanisme hukum. Jangan membangun opini seolah-olah seseorang sudah bersalah sebelum ada pembuktian,” tegas Miswan.

Tuduhan Suap Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Pernyataan

Miswan menilai, pemberitaan mengenai dugaan suap harus dibedakan secara tegas antara fakta yang telah terverifikasi, keterangan narasumber, dan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.

Menurutnya, persoalan dokumen kuasa menjual, tanda tangan, serta proses validasi BPHTB memang patut diperiksa apabila terdapat keberatan dari pihak yang merasa dirugikan. Akan tetapi, persoalan administrasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya praktik suap oleh pegawai Bapenda.

“Kalau ada pihak yang merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa, persoalan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen asli, pemeriksaan tanda tangan, keterangan para pihak, dan prosedur administrasi yang berlaku. Jangan langsung melompat pada kesimpulan bahwa telah terjadi suap atau ada keterlibatan mafia tanah tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak yang menyampaikan tuduhan wajib memiliki dasar faktual yang dapat diuji. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, laporan resmi kepada aparat penegak hukum merupakan langkah yang tepat agar persoalan diperiksa secara objektif.

KOREK Riau Minta Semua Pihak Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

Miswan mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dihormati. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan, opini, ataupun informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, Miswan juga menegaskan bahwa KOREK Riau tidak bermaksud menghalangi masyarakat menyampaikan pengaduan. Masyarakat tetap berhak melaporkan dugaan penyimpangan, tetapi laporan tersebut harus disertai informasi dan bukti awal yang relevan serta disampaikan melalui saluran yang sesuai.

“Kami tidak melarang siapa pun melapor. Kalau memang memiliki bukti dugaan penyimpangan, silakan tempuh jalur hukum dan sampaikan kepada aparat berwenang. Namun, jangan menjadikan tuduhan sebagai alat untuk menyerang atau merusak nama baik orang lain. Hukum harus menjadi jalan mencari kebenaran, bukan sarana membangun penghakiman di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut dilakukan secara profesional, berimbang, dan mengedepankan verifikasi. Pihak yang dituduh harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebelum kesimpulan dipublikasikan sebagai fakta.

Minta Persoalan Dibuka Secara Transparan dan Profesional

DPW LSM KOREK Riau mendorong agar persoalan administrasi BPHTB yang dipermasalahkan diperiksa secara transparan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Miswan menegaskan, pihaknya akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan investigasi, klarifikasi, serta pengumpulan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Jika ada pelanggaran, buktikan dan proses sesuai hukum. Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, jangan terus membangun opini yang merugikan pihak lain. Jangan sampai seseorang sudah dihukum oleh opini publik, padahal kebenaran materielnya belum pernah diuji,” tutup Miswan.

DPW LSM KOREK Riau berharap semua pihak menahan diri, menghindari kesimpulan prematur, dan memberikan kesempatan kepada mekanisme hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index