Pekanbaru, Okegas.co.id | Direktur PT Mitra Agro Rokan (PT AMR) Katriana Nur Sinaga, ia membantah dan menuding sejumlah tuduhan yang dilakukan terhadap PT AMR adalah fitnah dan termasuk ranah pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan Katriana Nur Sinaga kepada Wartawan media ini usai mendapat kabar bahwa ada sekelompok massa yang mengatasnamakan masyarakat Adat Luhak Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, melakukan aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Riau, Kamis (04/04/2024).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, massa mendesak agar Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Ir SF Hariyanto agar tidak memberikan rekomendasi izin Pelepasan Kawasan Perizinan PT AMR.
Selain itu, massa juga meminta DLHK Riau untuk mencabut perizinan PT AMR. Serta meminta agar aparat kepolisian dapat menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa, Camat setempat yang katanya diduga menerbitkan SKPPT bodong dan penggelapan uang masyarakat.
Terakhir, massa juga meminta agar Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memerintahkan Kapolres Rohul mencari dalang atau provokator di masyarakat. Dalang itu kata massa diduga melibatkan oknum Kepala Desa dan oknum Aparat Desa.
"Setelah saya membaca dan mendengar berita hari ini bahwa ada sekelompok masyarakat yang menyatakan Aliansi dari Kepenuhan demo di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru menyampaikan bahwa PT AMR merampok lahan dan banyak lagi kata-kata yang tidak pantas yang dituduhkan langsung kepada saya, ini jelas-jelas fitnah dan pencemaran nama baik. Insya Allah, saya siap diundang untuk klarifikasi," kata Katriana Nur Sinaga kepada Wartawan.
Hal ini ditegaskannya, lantaran menurut Katriana Nur Sinaga, PT AMR sendiri telah memiliki izin resmi dan perjanjian kerjasama dengan masyarakat di Desa Kepenuhan Timur.
"Alhamdulillah Perusahaan ini memiliki perizinan lengkap dan punya perjanjian kerjasama dengan masyarakat Desa Pasir Pandak, Kepenuhan Timur dengan Pola KKPA," tegasnya.***