Kelompok Tani Lakukan Kesepakatan Bersama Pasang Plang di Lokasi Kebun Edi Kurniawan Yang Telah Inkrach di PN Bangkinang

Kelompok Tani Lakukan Kesepakatan Bersama Pasang Plang di Lokasi Kebun Edi Kurniawan Yang Telah Inkrach di PN Bangkinang

Pada tahun 2015, Yayasan Riau Madani kembali melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, terhadap Edi Kurniawan atas kepemilikan lahan seluas 377 hektar yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, dinyatakan bahwa tergugat Edi Kurniawan dinyatakan bersalah, karena merubah fungsi dan peruntukan objek sengketa menjadi perkebunan sawit sejak tahun 2000.

Dalam amar putusan tersebut, dinyatakan menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas di atas objek sengketa (aktifitas perkebunan kelapa sawit_red), dan mengeluarkan seluruh karyawan/pekerja tergugat yang berada di atas objek sengketa.

Tidak sampai disitu, kemudian tergugat juga memerintahkan, agar memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit, kemudian menghutankan kembali seluruh objek sengketa dan setelah itu mengembalikan ke negara berikut dengan seluruh bagunan yang ada dalam objek sengketa.

Namun eksekusi lahan tersebut, diduga tidak dilakukan oleh PN Bangkinang Kampar, walaupun sudah berulang kali penggugat sudah melayang surat ke PN Bangkinang, supaya mengeksekusi lahan 377 ha tersebut.***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index