Galian C Ilegal Masih Marak di Rohul, Namun Tak Ada Tindakan Dari APH

Galian C Ilegal Masih Marak di Rohul, Namun Tak Ada Tindakan Dari APH

Pekanbaru, Okegas.co.id - Minggu tanggal (2 Pebruari 2025), LSM korek Riau kembali menyampaikan keluhan masih marak nya galian C ilegal di kabupaten Rokan hulu, yang semakin meraja Lela, tanpa ada tindakan serius dari penegak hukum, menurut Miswan bahwa beberapa bulan yang lalu kami sudah melaporkan hal ini kepada Polres Rohul, sebanyak 23 usaha tambang galian C diduga ilegal yang tersebar di beberapa kecamatan, bangun purba, rambah, rambah hilir, Tambusai Utara, ujung batu dan kita lama

Namun sampai saat ini pengaduan kami tidak ada tindak lanjutnya, sebagai pelapor kami belum pernah di panggil oleh pihak polres untuk dimintai keterangan, sehingga kami berasumsi laporan yng kami sampaikan tidak di tanggapi, sebagai LSM yang berfungsi sebagai kontrol sosial sangat menyayangkan hal ini, selain melanggar aturan galian C ilegal juga sangat merugikan negara dan daerah.

Selain itu, galian C ilegal  juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Miswan.
Menghadapi galian C ilegal pemerintah melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi galian C,  penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.
Dari sisi regulasi, galian C ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Namun menurut Miswan aturan ini tidak berlaku di kabupaten Rokan hulu, karna galian C ilegal ini sudah beroperasi sangat lama tanpa ada tindakan dari pihak terkait dan APH, bahkan menjadi pundi pundi uang bagi oknum oknum yang diduga membekingi kegiatan ilegal ini.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index