Kadis Perkebunan Riau Diminta Tindak Tegas Perusahaan Sawit Yang Langgar Aturan DAS

Kadis Perkebunan Riau Diminta Tindak Tegas Perusahaan Sawit Yang Langgar Aturan DAS
Ilustrasi

Pekanbaru, Okegas.co.id - Maraknya perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang menanami Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menyebabkan hilangnya buffer zone sungai, memicu degradasi lingkungan, dan memperparah banjir saat musim hujan. Kondisi ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil yang signifikan.

Darbi SAg, pengurus Yayasan Peduli Hutan dan Jalan Raya, mendesak Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk segera memanggil dan menindak tegas perusahaan-perusahaan perkebunan yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan ini masih berlaku dan wajib dipatuhi demi menjaga kelestarian lingkungan.

"Jika ada yang melanggar aturan ini, pemerintah wajib bertindak tegas. Dampak negatif perkebunan kelapa sawit, seperti deforestasi, penurunan kualitas tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati, sudah sangat nyata," tegas Darbi, Sabtu (08/03/2025).

Menurutnya, PP Nomor 38 Tahun 2011 secara jelas mengatur tentang sempadan sungai dan kewajiban adanya buffer zone. DAS seharusnya tidak boleh ditanami kelapa sawit. Oleh karena itu, Dinas Perkebunan perlu berkolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk mengatasi permasalahan ini.

Menurutnya, bagi perusahaan yang terlanjur menanam sawit di areal DAS, Dinas Perkebunan harus memerintahkan mereka untuk melakukan reboisasi dan mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut. Langkah ini penting untuk memulihkan DAS dan menciptakan keseimbangan antara perkebunan kelapa sawit dengan buffer zone.

"Kami sebagai yayasan lingkungan akan melakukan peninjauan ke perkebunan-perkebunan sawit di Riau untuk memastikan areal DAS yang ditanami kelapa sawit. Hasil temuan akan kami sampaikan kepada Dinas Perkebunan agar perusahaan-perusahaan tersebut dipanggil dan diingatkan untuk mengembalikan fungsi DAS. Jika mereka tidak kooperatif, pemerintah harus meninjau ulang izin perkebunan mereka," tegas Darbi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index