LSM Korek Riau Sesalkan Dugaan Mobil Dinas Yang Belum Dikembalikan Oleh Afrizal Sintong

Selasa, 15 April 2025 | 11:23:01 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek Riau melayangkan kritik pedas terhadap dugaan belum dikembalikannya sejumlah mobil dinas oleh mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Isu ini mencuat dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan aset daerah.

Miswan, perwakilan vokal dari LSM Korek Riau, menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset krusial pemerintah daerah. Pembelian kendaraan-kendaraan ini, yang tak jarang menelan anggaran fantastis dari kas daerah, bertujuan untuk menunjang kinerja pejabat dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

"Ketika seorang pejabat purnatugas, mobil dinas yang sebelumnya digunakan seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah. Aset ini semestinya dapat dimanfaatkan oleh pejabat pengganti, bukan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Miswan dengan nada kecewa, Selasa (15/04/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, LSM Korek Riau menduga kuat bahwa beberapa unit mobil dinas masih berada dalam penguasaan Afrizal Sintong, meskipun yang bersangkutan telah mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati.

Miswan menyatakan kekecewaannya yang mendalam jika dugaan tersebut terbukti benar. 

"Kami mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir untuk bertindak tegas dan menarik kembali mobil-mobil dinas tersebut. Itu adalah aset Pemda, bukan milik pribadi! Tidakkah malu seorang mantan pejabat melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti ini? Ini mobil rakyat, mengapa ingin dikuasai sendiri?" serunya dengan geram.

Lebih lanjut, Miswan mengungkapkan bahwa jumlah mobil dinas yang diduga belum dikembalikan oleh Afrizal Sintong diperkirakan cukup banyak, terdiri dari berbagai merek dengan nilai total yang mencapai miliaran rupiah. 

"Jika aset-aset ini tidak dikembalikan, tentu saja ini sangat merugikan daerah dan berpotensi menjadi tindakan penggelapan aset negara," tegasnya.

LSM Korek Riau mendesak Pemda Rokan Hilir untuk segera melayangkan surat resmi kepada Afrizal Sintong agar segera mengembalikan seluruh mobil dinas yang masih berada di bawah penguasaannya.

"Pemda memiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa jika diperlukan. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Itu adalah aset daerah yang berasal dari uang rakyat," tandas Miswan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Rokan Hilir, seorang staf membenarkan bahwa permasalahan ini telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir dan surat pemberitahuan juga telah dikirimkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Kami hanya sebatas mengirimkan surat, untuk tindak lanjutnya tentu menjadi kewenangan pimpinan yang lebih tinggi," ujarnya.

Lebih lanjut, staf bagian umum tersebut menyarankan untuk melakukan konfirmasi ulang kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait kebenaran data dan jumlah mobil dinas yang dimaksud. 

"Saya bertugas di sini baru sejak tahun 2022, dan data mobil sebanyak itu pun baru saya lihat sekarang. Untuk proses penarikan aset, keputusan dan tindakan harus berasal dari pimpinan yang lebih tinggi," pungkasnya.***

Terkini