Rohul, Okegas.co.id - Perkumpulan Penambang Tambang Rokan Hulu (PPTR) mengaku kecewa atas lambannya respons Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu terhadap permohonan audiensi ataupun hearing terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut. Surat permohonan yang dilayangkan sejak akhir tahun 2024 oleh Darbi, S.Ag., Ketua PPTR yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Rohul, hingga kini belum mendapatkan jadwal pertemuan.
Darbi menegaskan bahwa DPRD seharusnya mengambil peran proaktif dalam menyikapi permasalahan ini. Menurutnya, isu galian C ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepastian berusaha di Rokan Hulu.
"Persoalan ini sudah berlarut-larut dan menimbulkan banyak korban. Ada pengusaha yang alat beratnya disita, bahkan ada yang sampai dipenjara," ungkap Darbi dengan nada kecewa, Kamis (24/04/2025).
Lebih lanjut, Darbi menyoroti adanya indikasi pembiaran oleh pihak-pihak terkait, yang justru menjadikan usaha galian C ilegal sebagai sumber penghidupan bagi banyak orang. Ironisnya, praktik ilegal ini juga disinyalir menjadi lahan basah bagi oknum aparat penegak hukum (APH) yang tidak bertanggung jawab, serta oknum dari organisasi masyarakat (LSM) dan media. Tak jarang, para pengusaha galian C ilegal menjadi sasaran pemerasan dan intimidasi.
Menyikapi situasi yang memprihatinkan ini, PPTR mendesak DPRD Rokan Hulu untuk segera mencari solusi konkret.
"Kami meminta DPRD untuk menginisiasi langkah-langkah penertiban agar ada kepastian hukum bagi pengusaha galian C di Rokan Hulu," tegas Darbi.
Penertiban ini, lanjutnya, tidak hanya akan memberikan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral dan batubara (minerba).
"Ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Rokan Hulu untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang baik," pungkasnya.***