Maraknya Galian C Ilegal di Tambusai Utara: Aparat Terkesan Lepas Tangan!!!

Senin, 28 April 2025 | 20:52:28 WIB

Rohul, Okegas.co.id - Sebuah ironi mencolok terpampang di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), khususnya Kecamatan Tambusai Utara. Ditengah hiruk pikuk pembangunan, praktik penambangan galian C ilegal justru tumbuh subur, beroperasi dengan begitu leluasa seolah tanpa sentuhan hukum.

Pantauan terkini dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Rokan Hulu mengungkap fakta yang memprihatinkan ini. Darbi, S.Ag., perwakilan perkumpulan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi yang terus berulang. 

"Beberapa hari lalu kami turun langsung ke Tambusai Utara, dan mirisnya, aktivitas galian C ilegal masih marak," ujarnya dengan nada prihatin, kepada Wartawan, Senin (28/04/2025).

Keheranan pun tak dapat disembunyikan. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal berskala besar ini dapat berjalan aman dan nyaman tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum? Pertanyaan ini menggantung dibenak banyak pihak, menimbulkan spekulasi tentang lemahnya pengawasan atau bahkan dugaan adanya pembiaran.

"Kami merasa ini seperti lelucon. Kenapa bisa seperti ini?" lanjut Darbi. Pihaknya berharap agar kepolisian segera bertindak proaktif, mengimbau para pengusaha tambang ilegal untuk segera menertibkan diri dan mengurus perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dampak negatif dari penambangan ilegal ini tidak bisa dianggap remeh. Kerusakan lingkungan yang parah mengintai akibat praktik penambangan yang tidak terstruktur dan mengabaikan kaidah-kaidah tata kelola pertambangan yang baik. Lebih jauh lagi, potensi kerugian daerah juga sangat besar. Jika retribusi dari sektor galian C dikelola dengan benar, bukan tidak mungkin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu akan meningkat signifikan.

Ironisnya, upaya untuk mencari solusi melalui jalur legislatif pun menemui jalan buntu. Darbi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan dengar pendapat kepada DPRD Rokan Hulu terkait permasalahan galian C ilegal ini. Namun, hingga hari ini, jadwal yang diharapkan tak kunjung terealisasi.

"Sangat disesalkan, sepertinya para wakil rakyat ini tidak menganggap isu ini sebagai hal yang serius, sehingga tidak menjadi prioritas," ungkap Darbi dengan nada kecewa.

 Padahal, kata dia, jika isu ini ditangani dengan sungguh-sungguh, potensi peningkatan PAD sangatlah besar.

Sebagai gambaran, retribusi galian C saat ini hanya sebesar Rp 11.000 per kubik. Jika dikelola secara profesional dan legal, potensi PAD yang dihasilkan tentu akan jauh lebih besar. "Tapi mungkin mereka belum 'kesan' ke arah sana, karena kesibukan mereka yang sangat banyak mengurus masyarakat Rokan Hulu ini," sindir Darbi.

Sorotan tajam kini tertuju pada keseriusan aparat penegak hukum dan wakil rakyat dalam menanggapi permasalahan galian C ilegal ini. Akankah praktik merugikan ini terus dibiarkan merajalela, ataukah akan ada tindakan nyata untuk menegakkan hukum dan mengoptimalkan potensi daerah? Waktu akan menjawabnya.***

Terkini