DPW LSM Korek Riau Soroti Kinerja Dishub Rohul: Dugaan Pembiaran Pelanggaran Angkutan Perusahaan Marak!

Senin, 05 Mei 2025 | 11:27:53 WIB

Rohul, Okegas.co.id - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Provinsi Riau melayangkan sorotan tajam terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Rokan Hulu. Pasalnya, investigasi mendalam yang dilakukan LSM Korek menemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap sejumlah pelanggaran operasional angkutan perusahaan. Temuan di lapangan menunjukkan dugaan kuat banyak kendaraan perusahaan, termasuk milik PT. JAYA LESTARI SUKSES (JLS) yang berkantor di Pekanbaru, beroperasi tanpa mengantongi izin KIR yang sah dan secara terang-terangan melakukan praktik kelebihan muatan.

Tim investigasi LSM Korek terjun langsung ke lapangan, menyisir areal operasional PT. Sawit Sumber Lestari (SSL). Di sana, mereka mendapati sejumlah truk tronton pengangkut kayu akasia milik PT. SSL yang disinyalir kuat membawa muatan jauh melebihi batas tonase yang diperbolehkan. Truk-truk bermuatan "raksasa" ini tampak bersiap untuk diberangkatkan menuju pabrik kertas raksasa, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yang berlokasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Sumber terpercaya di lokasi, seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, memberikan pengakuan mengejutkan. Ketika ditanya mengenai berat muatan yang mereka angkut, ia menjawab lugas, "Sekitar 30 sampai 35 ton." Lebih lanjut, sang sopir mengungkapkan bahwa berat kosong truknya sendiri mencapai sekitar 15 ton. Dengan demikian, total berat kendaraan beserta muatan diperkirakan mencapai angka fantastis, antara 45 hingga 50 ton! Sebuah angka yang jelas-jelas melampaui batas aman dan berpotensi merusak infrastruktur jalan.

Kejanggalan tak berhenti pada persoalan muatan berlebih. Ketika tim investigasi menanyakan perihal kelengkapan Surat Izin Mengemudi (KIR) kendaraan, para sopir mendadak bungkam dan enggan memperlihatkannya. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa tak kurang dari 20 unit truk pengangkut kayu akasia milik PT. SSL bergerak setiap harinya, dengan waktu keberangkatan paling cepat pukul 17.00 WIB setelah mengantongi surat jalan dari perusahaan.

Ketua DPW LSM Korek Riau, Miswan, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas temuan ini. "Ini baru satu perusahaan yang kami investigasi. Sangat mungkin praktik serupa terjadi di perusahaan-perusahaan lain di Rokan Hulu," ujarnya dengan nada prihatin, Ahad (05/05/2025).

Miswan menekankan bahwa kondisi ini sangat merugikan Kabupaten Rokan Hulu. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi KIR kendaraan menjadi hilang. Lebih ironis lagi, kerusakan jalan yang semakin parah akibat tonase angkutan yang melampaui kapasitas jalan kelas C semakin merugikan masyarakat luas.

Lebih lanjut, Miswan menyoroti pemandangan miris di jalanan Rokan Hulu, di mana banyak truk dan tronton, baik milik pribadi maupun perusahaan, pengangkut sawit melintas dengan muatan yang menggunung tanpa dilengkapi jaring pengaman. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Saat melintasi jalan berlubang atau rusak, buah sawit sangat mungkin berjatuhan dan menimpa pengendara lain. Ini bisa menimbulkan korban jiwa!" tegas Miswan dengan nada khawatir.

Menyikapi kondisi yang memprihatinkan ini, Miswan mendesak Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, untuk segera turun tangan. Ia menghimbau Bupati untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan meminta pertanggungjawaban atas permasalahan ini sebelum jatuh korban.

Di tempat terpisah, Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi Sag, menyampaikan peringatan keras kepada para sopir dan perusahaan terkait bahaya dan konsekuensi dari praktik angkutan melebihi kapasitas.

"Kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas adalah pelanggaran serius yang mengakibatkan kerusakan jalan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta negara," tandas Darbi dengan nada tegas.

Darbi bahkan menegaskan bahwa Yayasan Mapelhut Jaya tidak akan tinggal diam jika praktik pelanggaran ini terus berulang. 

"Jika praktik ini terus berulang, Yayasan Mapelhut Jaya sebagai badan hukum akan mengambil langkah hukum (legal standing) untuk menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.

Kegiatan investigasi ini turut dihadiri oleh Ketua DPW LSM Korek Riau, Miswan, perwakilan dari Yayasan Mapelhut Jaya, serta sejumlah awak media yang turut mengamati jalannya investigasi. (Yus).

Terkini