Maraknya Kendaraan Odol di Rohul: Kadishub Dinilai Tak Berdaya, Jalan Provinsi Mengkhawatirkan

Senin, 05 Mei 2025 | 22:35:46 WIB

Rohul, Okegas.co.id - Pemandangan miris kembali menghiasi ruas jalan provinsi Manggala Jonson di Rokan Hulu. Kendaraan-kendaraan dengan muatan berlebih (odol) tampak hilir mudik tanpa pengawasan berarti. Kondisi ini sontak menuai keprihatinan dari pemerhati jalan raya, Darbi SAg, yang menilai kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Rokan Hulu sangat mengecewakan.

Menurut Darbi, kebebasan operasional kendaraan odol di jalur vital ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan tindakan nyata dari Dinas Perhubungan Rokan Hulu. Upaya konfirmasi melalui telepon kepada Kadishub Minarli pun menemui jalan buntu. Sang kepala dinas memilih bungkam, menolak panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari pihak yang ingin berkoordinasi mencari solusi atas permasalahan ini.

Dampak dari lalu lalang kendaraan odol ini tidak bisa dianggap remeh. Kerusakan jalan yang semakin parah dan menganga menjadi pemandangan sehari-hari, mengancam keselamatan para pengguna jalan. Ironisnya, pihak-pihak yang mengeksploitasi sumber daya alam dan meraup keuntungan besar justru meninggalkan kerugian signifikan bagi masyarakat luas. Alih-alih menyejahterakan, aktivitas ini justru membawa dampak buruk.

"Kami dari pemerhati lingkungan hutan dan jalan raya mendesak Bupati Rokan Hulu untuk mengevaluasi kinerja Kadishub. Beliau dinilai tidak cakap dan sulit diajak berkomunikasi terkait solusi kerusakan jalan," tegas Darbi.

Ia menambahkan, alasan klasik minimnya dana untuk penertiban tidak dapat diterima akal sehat.

"Itu adalah tugas dan fungsi ASN. Daerah telah memberikan fasilitas dan tunjangan yang memadai kepada kepala dinas untuk menjalankan tanggung jawabnya." Katanya.

Lebih lanjut, Darbi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum (legal standing) terhadap Dinas Perhubungan Rokan Hulu. Tindakan ini diambil sebagai respons atas kelalaian dinas terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat yang berwenang mengatur muatan kendaraan yang beroperasi. Ketidaktegasan dalam menindak kendaraan odol dinilai sebagai pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.***

Terkini