Kampar, Okegas.co.id – Minggu, 11 Mei 2025. Kabar mengejutkan datang terkait pemberitaan yang sempat viral mengenai dugaan perusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Pongkai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan konfirmasi lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Riau, terungkap bahwa areal hutan yang diduga kuat dibabat menggunakan ekskavator untuk dijadikan perkebunan sawit tersebut ternyata bukanlah kawasan HPT, melainkan merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
Sebelumnya, pemberitaan di berbagai media menyebutkan adanya aktivitas pembabatan hutan secara masif di perbatasan Riau-Sumatera Barat, tepatnya di wilayah Pongkai yang masuk dari jalur Sumbar. Bahkan, muncul dugaan kuat adanya pengangkutan kayu balak (log) dan kayu gergajian menggunakan truk pada malam hari untuk menghindari aparat penegak hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kayu log diangkut dari Desa Pongkai melalui jalan lintas Sumbar-Riau, melewati jembatan amblas di Km 106-107 yang sebelumnya sempat ditinjau oleh Kapolda Riau. Kayu log ilegal tersebut diduga ditutupi terpal agar tidak terlihat oleh masyarakat dan aparat. Sementara itu, kayu gergajian dilaporkan keluar dari Desa Koto Tuo melalui jalan lintas Candi Muara Takus, melewati depan Mapolsek XIII Koto Kampar, sebelum menuju jalan besar Riau-Sumbar.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian kawasan hutan di HPT Pongkai dan Koto Tuo telah gundul dan ditanami kelapa sawit. Fenomena ini menarik minat masyarakat dari berbagai daerah untuk turut serta menanam sawit di kawasan yang semula diduga sebagai HPT tersebut.
Amri, seorang pemasok alat berat yang dikonfirmasi pada Sabtu malam (10/5/2025), membantah keterlibatannya dalam memasok ekskavator untuk pembabatan hutan HPT. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengerjakan lahan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Batu Bersurat yang bekerja sama dengan PT Arara Abadi (Sinar Mas) untuk penanaman kayu ekaliptus, sesuai dengan peta Memorandum of Understanding (MoU) perumahan. Amri menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pekerjaan di luar peta MoU dan menyarankan untuk menghubungi pihak HKM terkait aktivitas di luar area tersebut.
Menanggapi pemberitaan yang meresahkan tersebut, Darbi SAg, Sekretaris Umum Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya, segera menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Embiyarman Melalui sambungan telepon, Embiyarman memberikan klarifikasi penting. Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan, Embiyarman menyatakan dengan tegas bahwa areal tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), dan bukan merupakan kawasan hutan produksi seperti yang diberitakan sebelumnya.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Plt Kadis LHK Provinsi Riau ini, terjawab sudah kebingungan dan keresahan yang timbul akibat pemberitaan yang kurang akurat. Meskipun demikian, perlu adanya penyelidikan lebih lanjut mengenai bagaimana alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit di kawasan APL tersebut dapat terjadi dan apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan pentingnya verifikasi data sebelum dipublikasikan," tegas Darbi, mengakhiri.***