Yayasan Bertuah Sakti Nusantara Akan Gugat PT Riau Abadi Lestari Atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Ribuan Hektar!

Selasa, 27 Mei 2025 | 22:10:42 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.idSebuah kasus mengejutkan akan segera bergulir di meja hijau. Yayasan Lingkungan Bertuah Sakti Nusantara (YLBSN) bersiap melayangkan gugatan hukum atau legal standing terhadap PT Riau Abadi Lestari (RAL). Perusahaan ini diduga telah melakukan kelalaian serius dalam pengelolaan izin dan membiarkan ribuan hektar lahan perizinan mereka beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.

Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran Hukum yang Mencengangkan

Wakil Ketua YLBSN, Darbi S.Ag., menjelaskan bahwa keputusan untuk menyeret PT RAL ke pengadilan didasari oleh beberapa alasan kuat. "PT Riau Abadi Lestari diduga keras telah melanggar peraturan tentang pengelolaan lingkungan dan penggunaan lahan," tegas Darbi.

 "Mereka lalai mempertahankan izinnya dan membiarkan pihak ketiga menggunakan lahan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah." Sambungnya.

Yang lebih mencengangkan, Darbi mengungkapkan bahwa sekitar ribuan hektar areal perizinan PT RAL kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Praktik semacam ini, jika terbukti, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, meliputi deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Ancaman Sanksi Undang-Undang

YLBSN menduga PT RAL telah melanggar dua undang-undang krusial:

 • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini secara jelas mengatur tanggung jawab perusahaan dalam mempertahankan izin dan mengelola lingkungan dengan baik.

 • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Undang-undang ini memuat persyaratan ketat untuk memperoleh izin dan mengelola perkebunan secara bertanggung jawab.

Tuntutan Ganti Rugi Atas Kerusakan Lingkungan

Atas dugaan pelanggaran ini, YLBSN akan mengajukan tuntutan perdata terhadap PT Riau Abadi Lestari. Tuntutan utama adalah ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan. "Kawasan hutan yang hak pengelolaannya diserahkan kepada mereka (PT RAL) tidak bisa dipertahankan, sehingga justru menjadi perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan," jelas Darbi.

Peringatan Keras bagi Perusahaan Lain

Darbi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan agar mematuhi peraturan dan mengelola lingkungan dengan baik. "Penting bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan dan mengelola lingkungan dengan baik," pungkas Darbi, memberikan sinyal bahwa YLBSN tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap entitas lain yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Akankah PT Riau Abadi Lestari bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan? Kita nantikan bersama perkembangan selanjutnya di meja hijau.***

Terkini