Warga Kampung Olak Pertanyakan Transparansi MoU Program HTR: Ada Apa Dengan Pembagian Pinjaman Awal?

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:45:57 WIB
Kantor Kepenghuluan Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau.

Siak, Okegas.co.id – Suasana tegang menyelimuti acara pembagian "pinjaman awal" hasil kerja sama Hutan Tanaman Rakyat (HTR) antara masyarakat Kampung Olak dan PT RAPP pada Rabu, 28 Mei 2025. Puluhan warga berkumpul, bukan hanya untuk menerima pembagian, melainkan juga untuk menuntut transparansi dari pemerintah kampung terkait nota kesepahaman (MoU) program HTR.

Pembagian yang diklaim sebagai "pinjaman tahap pertama" ini, menurut Penghulu Olak, Zaiful Azim, bertujuan untuk menegakkan rasa keadilan sosial sesuai Sila Kelima Pancasila. Ia menjelaskan bahwa pembagian ini dibagi ke dalam tiga kategori.

Di tengah proses pembagian, Penghulu Zaiful Azim sempat meminta agar pihak yang tidak setuju dengan skema pembagian ini tidak mengganggu jalannya acara, mengingat masyarakat sangat membutuhkan dana tersebut. Ia juga membuka ruang musyawarah bagi mereka yang keberatan.

Namun, permintaan tersebut tampaknya tidak meredam kegelisahan warga. Salah seorang perwakilan masyarakat dengan tegas menyampaikan keberatannya.

"Seharusnya, MoU HTR ini dijelaskan dulu kepada masyarakat secara rinci. Berapa sebenarnya yang akan diterima masyarakat hingga panen selesai? Jangan tiba-tiba sudah memberikan pinjaman, sementara kami belum tahu berapa hasil kerja sama yang didapat dari MoU yang disepakati," ujarnya.

Warga tersebut kemudian mendesak Penghulu untuk transparan sepenuhnya terkait MoU tersebut. 

"Jangan hanya membuat kesepakatan sepihak tanpa studi kelayakan yang jelas. Sekarang adalah zaman keterbukaan informasi publik. Kalau perlu, MoU itu harus diumumkan di papan informasi agar seluruh masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan informasi kapan saja," tegas Muhammad Arjun, salah seorang warga yang vokal dalam pertemuan itu.

Insiden ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap kesepakatan yang melibatkan kepentingan masyarakat luas. Pertanyaan besar kini menggantung: mengapa MoU ini tidak dijelaskan secara gamblang sejak awal? Dan bagaimana pemerintah kampung akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat Olak demi terwujudnya keadilan dan keterbukaan informasi?***

Terkini