DINILAI MEMBAHAYAKAN KESEHATAN PENGGUNA JALAN, LSM-KPK AKAN LAPORKAN USAHA GALIAN C DISEPANJANG JALAN YOSSUDARSO PEKANBARU. KEPENEGAK HUKUM

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:32:53 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id - Berpotensi perakibat fatal terhadap keselamatan/kesehatan masyarakat yang disebabkan abu bekas tanah yang berserak disepanjang Jalan Yossudarso-Jalan Siak II Pekanbaru, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK) Provinsi Riau akan melaporkan aktivitas usaha kuari Tempat Penggalian Terbuka (galian C) diwilayah Kelurahan Muara Fajar Barat dan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, yang selama ini setiap hari berjalan lancar tanpa memperdulikan keselamatan dan kesehatan pengguna jalan raya,

pasalnya tanah yang diangkut oleh puluhan armada/mobil FUSO Besar dan Mobil Dump Truck dari lokasi kuari tempat penggalian terbuka berserakan disepanjang jalan Yossudarso-Siak II mulai dari Pasar Senin RT 001/RW 004 Kelurahan Muara Fajar Barat sampai Jalan Siak II Riau Ujung, setiap hari masyarakat yang melintas Jalan raya terutama pengendara roda 2 terpaksa menahan penderitaan dan menghirup abu tanah yang berserakan di sepanjang jalan.

Keresahan keluhan masyarakat riau khususnya yang melintas dijalan Yossudarso-Siak II Pekanbaru,  membuat (Pengurus DPP LSM-KPK) Provinsi Riau, Tehe Z Laia, Prihatin dan berencana akan melaporkan ke Polda Polda Riau, dalam Konfresnsi Pers yang kedua kalinya dipekanbaru Jumat 27-06-2025, Tehe Z Laia mengatakan keberadaan kegiatan usaha kuari tempat penggalian terbuka (galian C) sudah sekian lama berjalan lancar tanpa ada hambatan, seperti yang kita saksikan bersama bahwa disepanjang Jalan Yossudarso-Siak II. Abu bekas galian yang berjatuhan dari mobil dan berserak di Jalan sangat beresiko tinggi terhadap keselamatan dan mengganggu kesehatan masyarakan terutama pengendara roda 2, karena pada musim hiujan jalan becek dan licin, pada musim panas terjadi polusi udara yang sangat membahayakan pernapasan dan mata pengguna jalan raya, bahkan kalau tidak hati-hati bisa mengakibatkan kecelakaan.
Selain beresiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, akibat dilewati alat berat dan mobil Fuso yang bermuatan berat, beberapa titik jalan ditemukan kerusakan/retak, salah satunya di pintu masuk lokasi tempat penggalian terbuka di pasar senin Rt 001/Rw 004 Kelurahan Muara Fajar Barat, pembatas jalan dan pinggir aspal sudah rusak.
Fakta yang diperoleh Team DPP LSM-KPK dilokasi Kuari tempat Penggalian Terbuka,” ditemukan beberapa Alat berat jenis ekscavator dan Mobil Fuso Besar untuk pengangkutan tanah yang menurut informasi/pengakuan dari pekerja bahwa tanah tersebut dibawa ke lokasi pembangunan jalan Tol dekat Jalan Riau.
Tehe menambahkan, untuk mengatisipasi terjadinya korban jiwa dijalan raya dan mengatisipasi pencemaran udara yang disebabkan abu bekas tanah yang berserakan disepanjang jalan raya,” kita dari DPP LSM-KPK telah melayangkan surat laporan ke beberapa instansi pemerintah setempat, Kepada Lurah Muara Fajar Barat, Lurah Muara Fajar Timur, Camat Rumbai Barat, Kapolsek Rumbai, dengan Nomor : K. 270/DPP-LSM-KPK/RIAU/VI/2025, Perihal: Permohonan penghentian kegiatan galian C di Wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur dan Keluarahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Tanggal 19/06/2025. Bahkan kita sudah Konfresi Pers Pada hari selasa 24-06-2025, Namun sangat disayangkan laporan/permohonan resmi yang sudah kita sampaikan hingga detik ini sama sekali tidak ada respon, aktivitas usahan kuari tempat penggalian masih berjalan lancar dilapangan. padahal tanda terima surat laporan kita di tandatangani  langsung oleh lurarah muara fajar barat dan camat rumbai barat, Hal ini menjadi tanda tanya? siapa yang dibelakang para pengusaha kuari tempat penggalian terbuka tersebut?

Untuk itu kita harapkan kepada walikota pekanbaru, gubernur riau, terlebih lebih pihak penegak hukum Kapolresta Pekanbaru, Kapolda Riau, segera turun tangan menertibkan dan menghentikan kegiatan usaha kuari tempat penggalian terbuka (galian C) disepanjang jalan Yossudarso yang merupakan satu satunya Jalan pintu keluar masuk lintas di Provinsi Riau,” Jangan sampai karena hanya memperkaya diri pemilik lahan yang menjual galian tanah kepada penampung tanahnya orang banyak tersiksa di jalan menghirup abu. 
Memang kalau pejabat dan orang kaya yang melewati Jalan Yossudarso- Jalan Siak II. Tidak merasakan abu pada saat hari panas dan licinnya jalan pada saat musim hujan karena mereka di dalam mobil mewah, tapi masyarakat/pengendara roda 2 pasti menderita menahan pernapasan.

Dalam waktu dekat masalah ini akan kita laporkan kepolda riau, muda mudahan laporan kita kedepan ditanggapi oleh pak Kapolda Riau,

Juga kita minta kepada instansi terkait, BPKRI, Penegak Hukum agar menelusuri pajak retribusi beberapa lokasi tempat penggalian terbuka tersebut, apakahsudah setor ke kas daerah atau tidak oleh Pemilik lahan/usaha kuari tempat penggalian terbuka (Galian C) Jika belum kita minta di usut tuntas.  Tegas tehe kepada sejumlah wartawan dalam Jumpa Pers nya dipekanbaru Jumat 27-06-2025.***

Terkini