Siak, Okegas.co.id — Sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Siak menyuarakan kekecewaannya terhadap proses tender proyek-proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025. Seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa pemenang tender didominasi oleh perusahaan yang diduga berafiliasi dengan oknum anggota DPRD dari salah satu partai politik tertentu.
"Kami sangat kecewa. Selaku kontraktor kecil lokal, kami tidak diberi ruang yang adil untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Padahal, seharusnya pemerintah memberdayakan pengusaha daerah agar roda ekonomi lokal bisa berputar," ujarnya, Minggu (27/07/2025).
Lebih jauh, ia mengimbau aparat penegak hukum untuk turun tangan mengaudit dan menginvestigasi seluruh proyek yang sedang dan akan berjalan di Siak. Ia menduga kuat telah terjadi praktik markup atau penggelembungan anggaran pada sejumlah proyek.
"Kami akan bersinergi dengan rekan-rekan media, LSM, dan NGO untuk mengawal pelaksanaan proyek-proyek ini. Jika terbukti ada kecurangan dan konflik kepentingan, maka kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum agar ditindak tegas," tambahnya.
Aturan yang Dilanggar
Jika benar terbukti ada konflik kepentingan dan praktik korupsi, maka hal ini melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya larangan intervensi pejabat atau anggota legislatif dalam proses pengadaan.
Pasal 12 B dan 12 I UU Tipikor terkait gratifikasi dan benturan kepentingan.
Sanksi Hukum
Pasal 12 UU Tipikor: Pelaku dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik juga dapat dikenai pidana tambahan, termasuk pencabutan hak politik dan pengembalian kerugian negara.
Tuntutan Transparansi
Pihak kontraktor meminta agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Siak membuka secara transparan seluruh proses lelang dan pemenang tender kepada publik. Mereka juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri dapat melakukan supervisi dan pemantauan terhadap proyek-proyek yang berpotensi disalahgunakan.***