Siak || okegas.co.id - Aksi main hakim sendiri kembali mencoreng perusahaan securiti PT. SIR, petugas keamanan perusahaan lakukan penganiayaan terhadap 3 orang warga tualang yang tertangkap tangan mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dianiaya securiti PT. SIR hingga menyebabkan luka di kepala,memar bekas sepatu di perut korban hingga membekas dan kesakitan akibat dianiaya.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu 8 Juli 2025 sekitar pukul 15:30 WIB di jalan pendidikan desa Tualang kebun sawit milik PT. SIR, Ketiga korban diketahui berinisial AN (25)tahun, AS (21)tahun dan MG (20)tahun, Ketiganya tertangkap tangan sedang memanen tandan buah segar (TBS) oleh security PT. SIR sebagai pengamanan di perusahaan (PT. SIR).
Menurut pengakuan AN, mereka tengah mengambil sawit tiba-tiba didatangi security perusahaan PT.SIR sebagai pengamanan Tanpa peringatan, mereka bertiga langsung di Tangkap security PT. SIR, dan dibawa ke satu tempat disitulah kami disiksa tutur korban kepada keluarga, kami dipukuli dengan benda keras pentungan Kepala saya dipukul pakai pentungan hingga dijahit ujar inisial AN, Di pijak pijak di tunjangi sampai jejak sepatu berbekas di perut saya dan tangan saya ditarik dipukuli ujarnya, Pokoknya kami bertiga hajap disiksa oleh pihak security.
Orang tua korban juga sangat menyayangkan kelakuan Security PT. SIR yang main hakim sendiri terhadap korban setelah ditangkap, mereka tidak langsung dibawa ke kantor polisi, melainkan terlebih dahulu diamankan di pos kuat dugaan disiksa terlebih dahulu baru diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Tualang.
Terkait barang bukti sawit di duga kuat di tambah, TBS yang kami ambil hanya 18 tandan, Tapi saat sampai di Polsek tualang jumlahnya menjadi 800 kg, Kami sudah dihajar, ditambahi lagi barang bukti Kami merasa dijebak BB kami Bertambah tandan buah yang pakai nomor milik perusahaan di jadikan BB kami, keluhnya sembari menahan rasa sakit siksaan oleh security PT. SIR.
Konfirmasi awak Media Lintas warta krimsus Via watshAap berulang kali tidak ada jawaban dari pihak perusahaan (Humas PT. SIR.)
hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SIR melalui Humas dan Danton Security PT.SIR belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa penganiayaan korban tersebut, konfirmasi awak Media via watshAap berulang kali tidak ada jawaban alias Bungkam.
Aksi main hakim sendiri seperti ini sangat disayangkan. Perbuatan kekerasan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana jelas dilarang oleh hukum.
Berikut beberapa pasal KUHP yang berkaitan dengan tindakan yang di anggap sebagai penyiksaan.
Pasal 351 KUHP. Pasal 353 KUHP Tentang
penganiayaan ringan , berat dan berencana.
Kini ke3 korban di sel tahanan untuk menjalani proses hukum, Sedangkan security PT. SIR bebas berkeliaran hirup udara segar dan makan enak enak, Tutur keluarga korban.(Rls).