LSM Baladika Adiyaksa Nusantara Sesalkan Tender Proyek Diduga Bodong di Kabupaten Siak

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:51:10 WIB

Siak, Okegas.co.id – LSM Baladika Adiyaksa Nusantara menyoroti hasil tender proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak yang mayoritas dimenangkan oleh perusahaan kontraktor “bodong” atau tidak memiliki kantor tetap di wilayah kerja. Dugaan kuat adanya permainan antara Kelompok Kerja (POKJA) ULP/UKPBJ dengan pihak kontraktor pemenang membuat proses tender patut dipertanyakan integritasnya.

Ketua LSM Baladika Adiyaksa Nusantara menyatakan bahwa praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

?? Aturan yang Mengatur

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5, 11, dan 12: Larangan suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Pasal 22: Larangan memanipulasi proses lelang/tender.

2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 6: Prinsip Pengadaan harus efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pasal 18 dan 19: Persyaratan Penyedia Barang/Jasa wajib memiliki legalitas usaha yang sah, alamat kantor yang jelas, dan memenuhi kualifikasi.

Pasal 89: Penyedia yang terbukti memberikan keterangan palsu dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencantuman dalam daftar hitam.

3. Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam

Penyedia jasa yang terbukti melakukan manipulasi dokumen, tidak memiliki kantor yang sah, atau rekayasa dengan POKJA, dapat dikenakan sanksi berupa:

Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) 1–2 tahun.

Pemutusan kontrak dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Gugatan perdata dan pidana bila terbukti ada kerugian negara.

Pasal 22 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja berbuat curang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proses tender/pengadaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.

LSM Baladika Adiyaksa Nusantara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk menyelidiki dugaan permainan tender ini. Apabila terbukti ada praktik pengaturan pemenang dan keterlibatan POKJA, maka selain sanksi administrasi berupa daftar hitam, juga harus diterapkan sanksi pidana korupsi agar menimbulkan efek jera.***

Terkini