YAYASAN MAPELHUT JAYA LAPORKAN GALIAN C ILEGAL DI TAMBUSAI UTARA KE POLDA RIAU

Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:05:18 WIB

Pekanbaru – 12 Agustus 2025.
Yayasan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Hutan (MAPELHUT JAYA) resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal ke Polda Riau. Laporan ini ditujukan terhadap Sahlan, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, yang diduga melakukan penambangan pasir, batu, dan tanah urug tanpa izin resmi.

Ketua Yayasan MAPELHUT JAYA, Nirwanto, SPd.I., M.IP, menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Tambang ini jelas-jelas tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan. Namun tetap beroperasi secara bebas. Kami menilai ini bentuk pembiaran yang tidak bisa ditolerir lagi,” ujar Nirwanto.

Sekretaris MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menambahkan bahwa penambangan ilegal milik Sahlan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena tidak ada penerimaan pajak dan retribusi yang masuk ke kas daerah.

Aturan yang Dilanggar

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158: Usaha pertambangan tanpa IUP/IUPK dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98: Kerusakan lingkungan disengaja dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

3. KUHP Pasal 55 & 56

Setiap pihak yang turut membantu atau membiayai kegiatan ilegal ini juga dapat dijerat pidana.

Tuntutan MAPELHUT JAYA

Polda Riau diminta segera menyita alat berat, menghentikan aktivitas tambang ilegal, dan memproses hukum pelaku utama beserta pihak-pihak yang terlibat.

Pemerintah daerah dan DLHK Riau diminta turun tangan memulihkan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.


“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada lagi praktik galian C ilegal yang merusak alam dan merugikan masyarakat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Nirwanto.***

Terkini