Pekanbaru, Okegas.co.id – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu kian memprihatinkan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Yayasan MAPELHUT JAYA secara resmi telah melaporkan salah satu aktivitas galian C ilegal yang berada di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, yang diduga milik Sahlan, warga desa setempat.
Menurut Nirwanto, SPd.I, MIP selaku Ketua Yayasan MAPELHUT JAYA, didampingi Darbi, SAg selaku Sekretaris, keberadaan tambang ilegal tersebut sudah berulang kali diberitakan dan ditinjau ke lapangan, namun pihak terkait terkesan melakukan pembiaran.
“Selain melaporkan pemilik galian C ilegal, kami juga melaporkan PT MAN yang diduga membeli material dari galian C ilegal tersebut. Kami sudah sampaikan laporan resmi ke DLHK Provinsi Riau serta ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran tambang ilegal ini,” tegas Nirwanto.
Dasar Hukum Pelanggaran
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
3. PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. PP No. 96 Tahun 2021:
Menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tuntutan Yayasan MAPELHUT JAYA
DLHK Provinsi Riau segera melakukan investigasi dan menindak tegas pemilik galian C ilegal serta perusahaan yang terlibat membeli material ilegal.
Polda Riau agar memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diminta tidak melakukan pembiaran dan lebih tegas dalam mengawasi aktivitas tambang di wilayahnya.
“Praktik galian C ilegal merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengabaikan aturan hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran karena hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Riau,” pungkas Nirwanto.***