6000 Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Akan Kepung Kantor DPRD Riau

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:28:11 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id - Aliansi masyarakat, mahasiswa, dan pemuda Riau menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 27 Agustus 2025 di depan kantor DPRD Provinsi Riau. Diperkirakan sekitar 6.000 massa akan turun ke jalan.

Aksi ini dipicu oleh ketidakseriusan DPRD Riau dalam menyikapi defisit APBD 2024 yang fantastis, diduga mencapai Rp 2 triliun. Menurut massa aksi, hal ini terjadi akibat perencanaan anggaran yang tidak transparan, dipaksakan, dan sarat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Kami mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut defisit APBD Riau 2024. Jangan sampai dewan tutup mata terhadap potensi penyalahgunaan anggaran dan perencanaan yang tidak akuntabel,” tegas salah satu koordinator aksi.

Dasar Hukum & Dugaan Pelanggaran

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 320 ayat (1): Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD secara tepat waktu dan akuntabel.

Jika laporan pertanggungjawaban tidak sesuai atau menimbulkan kerugian daerah, dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pasal 34: Setiap penyimpangan pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana/administratif.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan Massa Aksi

1. Mendesak DPRD Riau segera membentuk Pansus Defisit Anggaran APBD Riau 2024.

2. Menuntut transparansi laporan realisasi APBD 2024, termasuk sumber pendapatan dan belanja.

3. Meminta BPK & Aparat Penegak Hukum melakukan audit investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

4. Mengingatkan DPRD bahwa jika terbukti terjadi kelalaian atau penyalahgunaan anggaran, pimpinan DPRD dan TAPD dapat diproses hukum.

“Defisit Rp 2 triliun bukan angka kecil. Ini adalah uang rakyat. Jika tidak ada kejelasan, kami akan terus turun ke jalan menuntut pertanggungjawaban DPRD dan Pemprov Riau,” tegas koordinator lapangan.***

Terkini