PN Pasir Pengaraian Undang Yayasan Riau Madani dan PT Torus Ganda untuk Mediasi Eksekusi Kebun 5.600 Hektar

Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:36:25 WIB

Pasir Pengaraian, Okegas.co.id – Sengketa lahan antara Yayasan Riau Madani dengan PT Torus Ganda yang sudah berlangsung lama kini memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Torus Ganda, pihak Yayasan Riau Madani melalui kuasa hukumnya, Surya Darma SAg SH MH, resmi mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan seluas 5.600 hektar yang berada di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat 2 huruf a, Ketua Pengadilan Negeri berkewajiban memediasi pemohon dan termohon eksekusi agar termohon bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi paksa.

Kronologi Perkara

Tahun 2019, Yayasan Riau Madani mengajukan gugatan perdata terhadap PT Torus Ganda terkait penguasaan kebun seluas 5.600 hektar di Rokan Hulu. Gugatan ini didasari pada dugaan pelanggaran hukum serta penguasaan lahan yang merugikan masyarakat sekitar.

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam putusannya memenangkan gugatan Yayasan Riau Madani, dan memutuskan bahwa PT Torus Ganda harus menyerahkan lahan tersebut.

Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga meneguhkan putusan PN Pasir Pengaraian.

Kasasi di Mahkamah Agung yang diajukan PT Torus Ganda ditolak, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian diajukan PT Torus Ganda juga kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.


Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan PT Torus Ganda.

Proses Mediasi di PN Pasir Pengaraian

Pantauan media di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian hari ini, kedua belah pihak hadir untuk mengikuti proses mediasi. Dari pihak pemohon, Yayasan Riau Madani diwakili langsung oleh kuasa hukumnya Surya Darma SAg SH MH, sementara pihak PT Torus Ganda juga terlihat hadir dengan perwakilan resminya.

Keduanya kemudian memasuki ruang mediasi yang dipimpin oleh majelis hakim PN Pasir Pengaraian. Tujuan mediasi ini adalah memberikan kesempatan terakhir kepada PT Torus Ganda untuk melaksanakan putusan secara sukarela, sebelum Pengadilan melakukan eksekusi riil terhadap kebun yang menjadi objek sengketa.

Harapan Yayasan Riau Madani

Kuasa hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan hingga tingkat PK, tidak ada alasan bagi PT Torus Ganda untuk tidak melaksanakan putusan tersebut.

“Kami berharap PT Torus Ganda secara sukarela menyerahkan kebun seluas 5.600 hektar sesuai amar putusan pengadilan. Jika tidak, kami akan tetap meminta PN Pasir Pengaraian untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Surya Darma.

Langkah Selanjutnya

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, PN Pasir Pengaraian diperkirakan akan segera menjadwalkan eksekusi lapangan dengan melibatkan aparat keamanan serta instansi terkait, mengingat luasnya lahan dan besarnya kepentingan masyarakat yang terdampak.***

Terkini