DIMINTA KESERIUSAN PENYIDIK POLRESTA PEKANBARU SEGERA USUT TUNTAS KASUS PENIPUAN BERKEDOK REKRUTMEN TENAGA KERJA

Senin, 01 September 2025 | 22:36:18 WIB

Pekanbaru, 1 September 2025 – Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja yang melibatkan seorang wanita bernama Lastri Pilasa, warga Jalan Indra Puri, kembali mencuat. Pelaku diduga mengaku sebagai pimpinan PT Petroleum Energi Institute (PEI) dan menjanjikan para korban bisa bekerja di perusahaan migas PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan gaji Rp8–10 juta per bulan.

Namun, janji tersebut hanya akal-akalan. Para korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 juta per orang sebagai “jaminan masuk kerja”. Dua korban bernama Joni Saputra dan Soziama Ndraha mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada pelaku, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.

“Kami sudah laporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (15/08/2025) pukul 14.30 WIB dengan Nomor Laporan STPLP/660/VIII/2025/POLRESTA PEKANBARU. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari penyidik,” ujar Joni Saputra di Pekanbaru, Minggu (31/08/2025).

Soziama Ndraha juga mengaku kecewa. “Kami capek mendatangi rumah Lastri Pilasa untuk menanyakan kapan kami masuk kerja, tapi dia hanya beralasan dan bahkan mengancam akan menuntut kami balik. Uang yang kami serahkan puluhan juta rupiah adalah uang pinjaman, dan sekarang kami yang terlilit utang. Dalam grup kami saja ada 10 orang korban, dan masih banyak korban lain,” ungkap Soziama.

Investigasi LSM KPK Riau

Menanggapi hal tersebut, Tehe Z. Laia, Pengurus DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kapolresta Pekanbaru melalui surat LP/DPP-LSM-KPK/RIAU/VIII/2025/800.

Dalam laporan tersebut, LSM KPK melampirkan bukti kwitansi dan transaksi penyetoran uang korban kepada Lastri Pilasa. Tehe menyebut, pada Rabu (20/08/2025), sejumlah korban bahkan mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang mereka. LSM KPK langsung melaporkan situasi itu ke Polresta Pekanbaru untuk mencegah kericuhan, namun tidak ada respon dari pihak kepolisian.

“Kasus ini jelas bentuk penipuan terencana. Kami minta Polresta Pekanbaru dan Polda Riau segera menindak tegas Lastri Pilasa beserta jaringannya. Aparat tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat, agar uang korban bisa kembali dan tidak ada lagi korban yang tertipu,” tegas Tehe.

Aturan Hukum dan Sanksi

Kasus penipuan ini dapat dijerat dengan:

1. Pasal 378 KUHP

 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan

 “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

3. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – Jika uang hasil penipuan dialihkan atau digunakan untuk keuntungan pelaku.**

Terkini