Siak, Okegas.co.id – Pernyataan mengejutkan datang dari Penghulu Kampung (Kepala Desa-Red) Perawang Barat, Faizal, S.Hi, yang menyebutkan bahwa data detail penggunaan anggaran Dana Desa merupakan rahasia negara. Hal itu disampaikannya langsung saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2025).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius awak media yang tengah mengonfirmasi realisasi penggunaan Dana Kampung Tahun Anggaran (TA) 2024. Menurut Faizal, anggaran Kampung telah dikelola dengan baik sesuai posnya.
Dalam keterangannya, Faizal menjelaskan bahwa Dana Kampung yang bersumber dari APBN berjumlah sekitar Rp1,9 miliar lebih, sementara dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Siak sebesar Rp2 miliar lebih, serta tambahan dana dari Provinsi sekitar Rp300 juta.
Faizal merinci, alokasi anggaran tahun 2024 untuk pembangunan fisik hanya satu paket, yakni pembangunan Posyandu. Sementara dana lainnya digunakan untuk program ketahanan pangan serta pembayaran honor.
“Dana Rp2 miliar dari kabupaten seluruhnya habis untuk honor,” ungkap Faizal.
Namun, saat ditanya lebih detail terkait penggunaan anggaran tersebut, Faizal menolak memberikan penjelasan rinci. Ia menyebutkan bahwa data tersebut tidak bisa dibuka untuk publik.
“Tidak bisa saya jelaskan secara rinci karena ini rahasia negara. Kalau mau, silakan minta izin ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung di Kabupaten,” ucapnya.
Faizal juga menegaskan bahwa wartawan maupun LSM yang ingin mengetahui detail anggaran desa harus terlebih dahulu mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan.
“Jaksa adalah pendamping kegiatan kami di Desa. Jadi kalau mau data detail, silakan minta izin ke Kejaksaan,” katanya.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dari wartawan terkait keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan di Kampung Perawang Barat, khususnya di Jalan Pemda Perumahan Permai. Faizal menjawab bahwa pembangunan jalan tidak bisa dibiayai dari Dana Kampung.

“Itu sudah kami ajukan ke Pemda Siak. Namun saat ini ada pemangkasan anggaran tahun 2025,” jelasnya.
Pernyataan Faizal yang menyebutkan izin harus melalui APH menuai sorotan. Sejumlah wartawan kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kasi Intel Kejaksaan Siak, Frederick Christian Simamora, SH.
“Kami tidak ada urusan memberi izin wartawan atau LSM untuk mendapatkan data dari Desa. Silakan saja langsung tanya kepala desanya,” tegas Frederick.
Situasi ini menimbulkan keraguan publik terkait transparansi penggunaan Dana Desa di Perawang Barat. Padahal, papan informasi yang terpasang di samping kantor desa memuat data anggaran belanja kampung tahun 2024 sebesar Rp5.280.818.487.
Berdasarkan keterangan Faizal, informasi yang diberikan hanya bersifat global. Ia menyebutkan beberapa item, antara lain:
- Penyaluran BLT untuk 83 Kepala Keluarga sebesar Rp300 ribu per bulan.
- Dana DAK sebesar Rp2 miliar digunakan untuk honor.
- Pembangunan fisik hanya satu unit Posyandu pada 2024.
Dengan jumlah anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar, publik menilai tidak masuk akal jika sebagian besar dana hanya dihabiskan untuk honor perangkat desa dan pembangunan satu unit Posyandu, sementara keluhan masyarakat terkait infrastruktur, terutama akses jalan, masih banyak yang belum teratasi.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik termasuk pemerintah desa wajib menyediakan informasi terkait anggaran, rencana, dan laporan kegiatan yang dapat diakses masyarakat. Bahkan, Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa secara tegas mengatur kewajiban desa dalam penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
“Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum segera memeriksa Kades Faizal, SHi, agar dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa TA 2024,” tegas sejumlah pihak.***