LSM Baladika Adiyaksa Nusantara Kawal Kegiatan APBD Rokan Hulu Tahun 2025

Rabu, 24 September 2025 | 09:04:51 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladika Adiyaksa Nusantara (BAN) Provinsi Riau menyampaikan komitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu tahun 2025.

Ketua LSM BAN Riau, Darbi, S.Ag, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik geliat pembangunan yang telah dimulai di Rokan Hulu. Pemerintah daerah dinilai telah berupaya keras mewujudkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat secara merata. Namun, Darbi menekankan perlunya pengawasan yang ketat agar pelaksanaan APBD benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

“Kami sebagai kontrol masyarakat akan mengawal seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan APBD Rokan Hulu. Investigasi mendalam akan dilakukan terhadap kegiatan yang sudah maupun yang akan berjalan, termasuk dalam aspek tata cara pelaksanaan, penggunaan harga pasar, maupun harga e-katalog. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, untuk memastikan kegiatan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir pihak,” tegas Darbi.

Aturan dan Sanksi yang Berlaku

Pelaksanaan kegiatan APBD wajib mengikuti ketentuan:

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan tata kelola APBD harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan publik.


2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menekankan setiap penggunaan anggaran negara/daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


3. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur mekanisme penggunaan e-katalog, penunjukan langsung, serta kewajiban perbandingan harga pasar.


4. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), yang memberikan ancaman pidana bagi siapa saja yang terbukti melakukan korupsi, mark-up harga, atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan APBD.

Sanksi yang Mengancam

Bagi penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan anggaran, dapat dikenakan sanksi administratif, pemberhentian, hingga pidana sesuai UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Bagi rekanan/kontraktor yang melakukan kecurangan atau manipulasi dalam pengadaan, dapat dikenakan sanksi blacklist (pemutusan kontrak dan larangan mengikuti proyek pemerintah), tuntutan ganti rugi, hingga pidana korupsi.

Bagi pejabat pengadaan yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan jika terbukti melakukan tindak pidana, dapat dijerat hukuman sesuai KUHP maupun UU Tipikor.
Komitmen LSM BAN

LSM Baladika Adiyaksa Nusantara menegaskan, fungsi kontrol masyarakat sangat penting untuk memastikan dana APBD digunakan secara optimal. Transparansi harga pasar, pemanfaatan e-katalog yang benar, serta evaluasi kegiatan akan menjadi fokus investigasi.

“Jangan sampai alasan e-katalog dijadikan dalih untuk menunjuk rekanan sembarangan tanpa perbandingan harga pasar. Itu berpotensi merugikan keuangan daerah. Kita ingin efisiensi, sehingga jika ada sisa anggaran (silva), bisa dialihkan ke kegiatan lain demi kepentingan rakyat,” tutup Darbi.

Dengan demikian, LSM BAN siap bersinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas agar APBD Rokan Hulu 2025 berjalan tepat sasaran, bersih dari korupsi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Terkini