Kasus Penganiayaan Jurnalis di Kandis Berakhir Damai, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

Kamis, 25 September 2025 | 19:08:46 WIB

Siak, Okegas.co.id – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan terhadap jurnalis Media Okegas, Lemansyah Lubis, di KM 51 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, berakhir dengan jalur damai. Baik korban maupun terlapor, Inisial E, sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian.

Kesepakatan tersebut dibuat pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 17.25 WIB, disaksikan sejumlah pihak, termasuk saksi Idris Harahap dan Roy Saragih. Dalam surat perjanjian, E selaku pihak pertama mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, Lemansyah Lubis sebagai pihak kedua menyatakan menerima permintaan maaf dan memberikan pengampunan.

Kedua belah pihak juga sepakat tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum serta tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Apabila pelaku kembali mengulangi perbuatannya, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., membenarkan adanya perdamaian tersebut. “Ya, antara korban dan tersangka telah sepakat berdamai. Proses hukum kita hentikan penyidikannya setelah melalui gelar perkara di Polres Siak. Terima kasih,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, kasus yang sempat menyita perhatian publik akhirnya dinyatakan selesai. Polisi berharap perdamaian tersebut benar-benar dijalankan sesuai perjanjian sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.***

Terkini