Diduga Bangun Kebun Sawit di Luar HGU dan Kawasan HPT, Yayasan Bertuah Sakti Nusantara Akan Gugat PT PIS II ke PTUN Pekanbaru

Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:17:10 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id – 17 Oktober 2025. Yayasan Bertuah Sakti Nusantara menyatakan akan mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap PT PIS II, yang diduga menggarap lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) dan bahkan memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Ketua Yayasan Bertuah Sakti Nusantara, Anton Hidayat, S.H., didampingi Wakil Ketua Darbi, S.Ag., menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan analisis spasial, PT PIS II diduga telah membuka dan menanami sawit di luar HGU seluas sekitar 2.137 hektar, di mana sekitar 138 hektar di antaranya berada di dalam kawasan HPT yang seharusnya dilindungi.

“Kami menemukan bukti indikatif bahwa sebagian besar kegiatan usaha PT PIS II telah melampaui batas legalitas izinnya. Hal ini melanggar ketentuan tata ruang dan UU Kehutanan, serta merusak keseimbangan lingkungan,” tegas Anton.

Yayasan Bertuah Sakti Nusantara menilai, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai instansi berwenang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban secara optimal terhadap pelanggaran tersebut. Karena itu, dua kementerian tersebut akan menjadi pihak tergugat dalam gugatan PTUN.

“Kami menggugat agar pemerintah segera meninjau ulang dan mencabut HGU PT PIS II, serta melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan yang sudah rusak akibat aktivitas ilegal, termasuk di areal HPT,” tambah Darbi.

Yayasan Bertuah Sakti Nusantara yang telah berdiri selama lebih dari tiga tahun ini memiliki fokus pada advokasi pelestarian lingkungan dan penegakan hukum kehutanan di Provinsi Riau. Gugatan ini diajukan berdasarkan hak gugat lingkungan hidup (Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009), yang memberi wewenang kepada organisasi lingkungan berbadan hukum untuk menuntut pemulihan dan perlindungan lingkungan.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan perkebunan besar agar tidak lagi memperluas lahan secara ilegal dan mengabaikan izin lingkungan.***

Terkini