Pasal 4B UU No. 16 Tahun 2025 Dinilai Berpotensi Melemahkan Pengawasan Keuangan Negara: Celakanya, Kerugian BUMN Tidak Lagi Dianggap Kerugian Negara!

Senin, 20 Oktober 2025 | 20:33:03 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah LSM KOREK Riau menyatakan keprihatinan dan penolakan tegas terhadap Pasal 4B dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 yang baru disahkan DPR RI. Pasal tersebut menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.

Dalam pasal itu tertulis:

“Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.”

Menurut Miswan, Ketua DPW LSM KOREK Riau, ketentuan ini sangat berbahaya karena dapat mengaburkan status kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN, dan membuka celah hukum bagi oknum pengelola untuk menyelewengkan aset dan dana publik tanpa bisa dijerat sebagai kerugian negara.

“Ini jelas langkah mundur dalam pemberantasan korupsi. Dengan pasal ini, para mafia BUMN bisa berlindung di balik kalimat bahwa kerugian itu bukan kerugian negara. Padahal modal BUMN berasal dari APBN dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan,” tegas Miswan.

Sementara itu, Darbi S.Ag, Sekretaris LSM KOREK Riau, menilai UU ini akan melemahkan peran BPK dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

“Kalimat ini bisa dijadikan tameng hukum. Akibatnya, uang rakyat yang dikelola BUMN bisa habis tanpa pertanggungjawaban. Ini sangat mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Darbi.

LSM KOREK Riau menilai, UU 16/2025 merupakan celah besar bagi praktik “penggarongan uang negara secara legal” dan bertentangan dengan semangat reformasi keuangan negara.

Oleh karena itu, KOREK Riau menyerukan:

1. Presiden untuk meninjau kembali dan membatalkan pasal bermasalah tersebut melalui Perppu.

2. Mahkamah Konstitusi agar melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal 4B UU 16/2025.

3. Seluruh elemen masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi agar bersatu mengawal isu ini demi menyelamatkan uang negara dari potensi penyalahgunaan.

“Kalau UU ini dibiarkan, sama saja kita melegalkan korupsi di BUMN. Negara akan kehilangan miliaran bahkan triliunan rupiah tanpa bisa menjerat pelakunya,” tutup Miswan.***

Terkini