Yayasan Bertuah Sakti Nusantara Akan Gugat PKS PT RSM atas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Rokan Hulu

Selasa, 11 November 2025 | 10:16:11 WIB

Rokan Hulu, Okegas.co.id— Dugaan pencemaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rambah Samo Mandiri (RSM) di Kabupaten Rokan Hulu menuai reaksi keras dari kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan.
Menyikapi hal ini, Yayasan Bertuah Sakti Nusantara menyatakan siap melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Ketua Umum Yayasan Bertuah Sakti Nusantara, Anton Hidayat, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena perusahaan diduga kuat telah mencemari sungai di sekitar area pabrik dengan limbah cair, yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di bantaran sungai.

> “Kami menilai perusahaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gugatan ini akan segera kami ajukan agar hukum benar-benar ditegakkan,” ujar Anton Hidayat, S.H., di Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

DLHK Pernah Lakukan Penyegelan

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah melakukan penyegelan terhadap area operasional PKS PT RSM pada tanggal 4 Juni 2025.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, perusahaan diduga kembali beroperasi kurang dari 24 jam setelah penyegelan dilakukan, tanpa menunggu hasil evaluasi dari pihak DLHK.

Kondisi tersebut memicu kemarahan warga yang menilai tindakan perusahaan telah mencoreng kewibawaan aparat dan merugikan masyarakat luas. Air sungai di sekitar lokasi berubah warna, berbau menyengat, dan menyebabkan ikan-ikan mati.

Aksi dan Aspirasi Masyarakat

Sejumlah warga terdampak yang bermukim di sekitar aliran sungai melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Rokan Hulu untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Dalam aksi itu, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Meminta DPRD Rokan Hulu menggelar dengar pendapat terbuka dengan menghadirkan pihak perusahaan dan instansi lingkungan terkait.


2. Mendesak DLH Rokan Hulu agar melakukan pengawasan ketat dan berkelanjutan terhadap aktivitas pengelolaan limbah PT RSM.


3. Menuntut tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh limbah cair, baik dalam bentuk bantuan kesehatan, air bersih, maupun kompensasi ekonomi.


4. Apabila perusahaan tetap abai terhadap regulasi lingkungan, masyarakat meminta agar operasional PKS PT RSM ditutup secara permanen karena dianggap menimbulkan bencana sosial dan lingkungan.

Tokoh masyarakat Rokan Hulu, Ruslan Abdulgani, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi, namun menolak perusakan lingkungan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak pencemaran. Bila perusahaan tak taat hukum, lebih baik ditutup saja,” ujarnya.***

Terkini