LSM KPK Hadiri Undangan Klarifikasi di Kejaksaan Negeri Bengkalis

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:11:57 WIB

Bengkalis, Okegas.co.id – Menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dan mark up APBDes dan Dana Desa pada Desa Bantan Timur dan Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM KPK) Provinsi Riau menghadiri panggilan klarifikasi Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (09/12/2025).

Hal itu disampaikan oleh Tehe Z Laia, usai memenuhi panggilan penyidik Kejari Bengkalis, Jl. Pertanian, Bengkalis. Menurut Tehe, laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 12 November 2025 dengan dua surat resmi, yaitu:

567.LP/DPP.LSM-KPK/RIAU/XI/2025/375
tentang laporan dugaan penyelewengan dan mark up APBDes Bantan Sari TA 2023–2024.

509/LP/DPP.LSM-KPK/RIAU/XI/2025
tentang dugaan penyelewengan APBDes Bantan Timur TA 2023–2024.


Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

Tehe mengungkapkan bahwa pada 20 November 2025, DPP-LSM KPK menerima dua pemberitahuan tindak lanjut dari Kejati Riau Nomor: B-5836/L.4.5/Fo.2/11/2025, yang menerangkan bahwa laporan tersebut telah dilakukan penelitian dan dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Undangan Pemeriksaan

Selanjutnya pada 1 Desember 2025, Tehe menerima surat undangan klarifikasi dari Kejari Bengkalis, masing-masing:

B-3482/L.4.13/Fd.1/12/2025

B-3483/L.4.13/Fd.1/12/2025


undangan untuk menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRIN-2774/L.4.13/Fd.1/11/2025.

Karena memiliki agenda pemeriksaan lain di Polda Riau serta menghadiri acara duka, Tehe menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang melalui surat resmi Nomor: 687/P.DPP-LSM-KPK/R/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025.

Akhirnya Hadir 09 Desember

Pada Selasa 09 Desember 2025, Tehe akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kendati perjalanan sempat terhambat antrean panjang penyebrangan Roro Sei Selari menuju Bengkalis, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.20 hingga 15.08 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tehe menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain foto hasil investigasi lapangan, dokumen realisasi kegiatan desa, serta arsip penggunaan APBDes dan Dana Desa.

Harapan kepada Kejaksaan

“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa seluruh dokumen realisasi, lokasi kegiatan fisik, penggunaan APBDes, Dana Desa, Dana Bermasa, dana bantuan provinsi, hingga dana tunda bayar tahun 2017 yang dibayarkan menggunakan APBD tahun 2023,” tegas Tehe.

Tehe juga meminta agar penyidik melakukan verifikasi regulasi RKA dana kurang salur tahun 2024 yang diduga tidak memiliki dasar juknis keuangan sebagaimana ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.

“Semoga kasus ini ditangani secara profesional dan transparan demi mencegah praktek penyelewengan anggaran desa,” tutup Tehe.***

Terkini