Mediasi Gugatan Yayasan Sulusulu vs PKS PT GSM Temui Jalan Buntu: Penggugat Siapkan Langkah Intervensi Massal Bersama Koalisi Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 | 13:35:08 WIB

Rohul, Okegas.co.id – Proses mediasi dalam perkara nomor 331/Pdt.Sus-LH/2025/PN Psg (sebelumnya tertulis Rhl) antara Yayasan Sulusulu Pelita Negri melawan PKS PT GSM berakhir tanpa kesepakatan pada sidang yang digelar Rabu (21/1/2026) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Sikap kaku pihak perusahaan yang menolak berdamai memicu pihak yayasan untuk memperkuat barisan hukum melalui mekanisme intervensi.

Perdebatan Kapasitas Pengurus Yayasan

Sidang diawali dengan upaya kuasa hukum PKS PT GSM yang mempertanyakan ketidakhadiran Ketua Yayasan Sulusulu secara prinsipal. Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh Majelis Hakim. Hakim menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yayasan, pengurus memiliki kewenangan penuh untuk mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Atas dasar pertimbangan hakim tersebut, persidangan dinyatakan tetap sah dan dilanjutkan ke tahap mediasi untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak.

Mediasi Gagal: Tergugat Menolak Damai

Dalam ruangan mediasi, pihak PT GSM secara tegas menyatakan enggan menempuh jalur damai. Alasan yang dikemukakan masih serupa dengan eksepsi mereka, yakni meragukan kapasitas (legal standing) Yayasan Sulusulu dalam melayangkan gugatan lingkungan hidup ini.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Mediator meminta kedua belah pihak untuk menyiapkan Resume Mediasi yang akan dibawa pada persidangan berikutnya. Sekretaris Umum Yayasan Sulusulu, Darbi, menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan prosedur ini pada Rabu depan, 28 Januari 2026.

Strategi Intervensi: Menggandeng Yayasan Senior

Melihat gelagat Tergugat yang terus mempermasalahkan legalitas, Darbi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum progresif. Yayasan Sulusulu berencana menggandeng sejumlah yayasan lingkungan yang telah berdiri lebih dari dua tahun (memenuhi syarat administratif legal standing) untuk masuk ke dalam perkara ini sebagai pihak intervensi.

"Kami akan menggandeng yayasan-yayasan lingkungan yang secara administratif sudah berusia di atas dua tahun untuk melakukan intervensi terhadap perkara ini. Jika mereka meragukan kapasitas kami, maka kami akan hadirkan kekuatan kolektif dari aktivis lingkungan lainnya," tegas Darbi.

Tinjauan Hukum: Mekanisme Intervensi di Pengadilan

Dalam hukum acara perdata di Indonesia, pihak ketiga yang memiliki kepentingan dapat masuk ke dalam perkara yang sedang berjalan melalui tiga skema utama:

Voeging (Menyertai)
Pihak ketiga masuk atas kemauan sendiri untuk mendukung salah satu pihak (Penggugat) guna melindungi kepentingannya agar putusan hakim tidak merugikan dirinya.

Tussenkomst (Menengah)
Pihak ketiga masuk untuk membela kepentingannya sendiri yang berhadapan dengan kepentingan Penggugat maupun Tergugat.

Vrijwaring (Penjaminan)
Pihak ketiga ditarik masuk ke dalam perkara oleh salah satu pihak untuk menanggung beban sengketa (biasanya dalam hal sengketa ganti rugi).

Dalam kasus ini, rencana Yayasan Sulusulu menggunakan skema Voeging akan memperkuat legitimasi gugatan. Masuknya yayasan-yayasan lingkungan lain akan membuktikan bahwa tuntutan terhadap PKS PT GSM bukanlah persoalan administratif semata, melainkan persoalan kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kepentingan umum.

Syarat Legal Standing Organisasi Lingkungan

Berdasarkan Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, organisasi lingkungan dapat menggugat jika memenuhi syarat:

  • Berbentuk badan hukum.
  • Menegaskan tujuan perlindungan lingkungan dalam anggaran dasarnya.
  • Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

Dengan menggandeng yayasan yang telah memenuhi syarat "dua tahun" tersebut, maka dalih Tergugat mengenai kapasitas penggugat secara otomatis akan menjadi lemah di mata hukum.***

Terkini