Abaikan Transparansi Tol Rengat–Pekanbaru, Yayasan Mapelhut Jaya Somasi Satker PUPR

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:33:52 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id – Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (Mapelhut Jaya) mengecam keras sikap bungkam Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) / Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sikap tidak kooperatif tersebut terkait permohonan data transparansi ganti rugi lahan proyek tol di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yang hingga kini dinilai gelap dan tanpa kepastian.

Surat resmi Yayasan Mapelhut Jaya bernomor 21/YMJ/X/2025, yang telah diterima dan ditandatangani oleh pihak Satker pada 10 November 2025, hingga saat ini tidak mendapatkan respons apa pun. Tindakan mengabaikan permohonan informasi publik tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi birokrasi serta pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ada Apa dengan Proyek Tol Ini?”

Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi S.Ag, menyatakan bahwa sikap bungkam Satker menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat.

“Kami meminta data Nomor Identitas Subjek (NIS) dan nilai ganti rugi bukan tanpa alasan. Ini adalah instrumen pengawasan sosial agar tidak ada oknum yang bermain dalam proses pembayaran lahan masyarakat. Jika mereka bersih, kenapa harus takut membuka data?” tegas Darbi dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Menurutnya, sikap diam tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam penyaluran dana negara.

“Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam penyaluran dana negara,” tambahnya.

Peringatan Sanksi Pidana

Yayasan Mapelhut Jaya mengingatkan bahwa Pasal 52 UU KIP secara tegas mengatur sanksi pidana berupa kurungan hingga 1 (satu) tahun dan denda bagi pejabat badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib disediakan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu 3x24 jam tetap tidak ada itikad baik, kami akan segera melayangkan keberatan resmi kepada Atasan PPID Kementerian PUPR dan membawa kasus ini ke Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau,” tegas Darbi.

Tuntutan Yayasan Mapelhut Jaya

Yayasan Mapelhut Jaya secara tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Segera memberikan salinan data, baik digital maupun fisik, terkait:

  • Penerima ganti rugi
  • Luas bidang tanah
  • Nilai nominal ganti rugi
  • Status pembayaran

Menghentikan praktik birokrasi tertutup yang menghambat hak masyarakat terdampak untuk mengakses informasi publik.

Mendesak Kementerian PUPR pusat agar mengevaluasi kinerja Satker Tol Rengat–Pekanbaru yang dinilai gagal menjalankan amanat transparansi publik.

Kontak Media

Yayasan Mapelhut Jaya
Sekretariat: Jl. Tuanku Tambusai, Pekanbaru
Telepon/WhatsApp: 0821-7273-5619

Poin Penekanan untuk Media (Briefing)

Highlight Tanda Terima Surat
Dalam dokumentasi foto surat, telah terdapat stempel penerimaan tertanggal 10 November 2025. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa surat telah diterima secara resmi namun sengaja diabaikan.

Isu Sensitif Publik
Isu ganti rugi lahan proyek jalan tol merupakan isu yang sangat sensitif di Provinsi Riau. Tekanan melalui media massa dinilai efektif untuk mendorong pejabat terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi persoalan nasional.***

Terkini