LSM KOREK Riau Usulkan Penangguhan Penahanan DPO Polsek Ujung Batu Tidak Dikabulkan

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:07:48 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi, S.Ag, menyampaikan sikap tegas terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (27/01/2026).

Menurut Miswan, penolakan penangguhan penahanan merupakan langkah yang sah, proporsional, serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian dan integritas penegakan hukum.

KOREK Riau secara khusus mengusulkan kepada Polres Rokan Hulu agar tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap DPO dari perkara Polsek Ujung Batu. Permohonan tersebut diketahui diajukan oleh penasihat hukum berinisial Z dan MA. Usulan ini, kata Miswan, disampaikan semata-mata atas dasar kepentingan penegakan hukum dan kepastian proses peradilan, serta bukan sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik.

Miswan menegaskan bahwa riwayat tersangka yang pernah melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO merupakan indikator objektif adanya risiko pengulangan pelarian. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dan patut dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 31 KUHAP juga secara tegas menyatakan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan hak mutlak tersangka. Penangguhan merupakan kewenangan aparat penegak hukum—baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim—yang harus mempertimbangkan aspek objektif, rekam jejak tersangka, kepentingan umum, serta rasa keadilan masyarakat.

“Dalam konteks ini, kami berpandangan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya berstatus DPO patut untuk tidak dikabulkan. Fakta pernah melarikan diri menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum dan berpotensi menghambat jalannya penegakan hukum,” tegas Miswan didampingi Darbi, S.Ag.

KOREK Riau juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), prinsip kepatuhan terhadap proses hukum, larangan menghalangi penegakan hukum, serta kewajiban menghormati proses peradilan ditegaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional. Setiap tindakan yang berpotensi melemahkan proses penegakan hukum harus dihindari dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Miswan menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan partisipasi publik, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Penyampaian pendapat dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan institusi penegak hukum.

“Kami mendorong Polres Rokan Hulu untuk tetap konsisten, profesional, dan independen dalam menegakkan hukum. Penolakan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang memiliki riwayat pelarian adalah langkah penting untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik, khususnya bagi masyarakat dan rakyat ekonomi kecil,” lanjutnya.

Menurut KOREK Riau, kepastian hukum, integritas proses penyidikan, dan rasa keadilan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan individu. Oleh sebab itu, usulan agar permohonan penangguhan penahanan DPO Polsek Ujung Batu yang diajukan oleh penasihat hukum berinisial Z dan MA tidak dikabulkan dinilai sebagai sikap yang rasional, sah secara hukum, dan patut dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.***

Terkini