LSM KOREK Riau Sampaikan DUMAS Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Rokan Hulu

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:59:28 WIB

Rokan Hulu, Okegas.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Provinsi Riau secara resmi telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolres Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu. Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinisial M. Padli.

Pengaduan ini disampaikan berdasarkan hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP, yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa pidana berhak mengajukan laporan kepada penyidik.

Pendampingan Korban oleh LSM KOREK Riau

Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, bertindak sebagai penerima kuasa khusus dari dua orang korban, yaitu:

  • Berliana Samosir
  • Hotma Deliana Sinambela

Keduanya mengaku mengalami kerugian akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.

“Kami hadir mendampingi masyarakat kecil agar mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian keadilan. Laporan ini adalah langkah resmi sesuai KUHAP,” tegas Miswan.

Dugaan Kerugian dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam pengaduan tersebut, para korban menduga bahwa tindakan terduga pelaku tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain yang turut menerima atau menikmati hasil dari perbuatan tersebut.

LSM KOREK Riau meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara ini.

Hal ini sejalan dengan kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 KUHAP, guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan pelakunya.

“Kami berharap penyidik Polres Rokan Hulu dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, bukan hanya satu orang saja,” tambah Miswan.

Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana

Perbuatan terduga pelaku diduga melanggar ketentuan pidana, antara lain:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Serta dapat dikaitkan dengan:

  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
  • Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana
  • Pasal 480 KUHP tentang menerima atau menikmati hasil kejahatan

Permohonan kepada Kapolres Rokan Hulu

Melalui DUMAS ini, LSM KOREK Riau memohon kepada Kapolres Rokan Hulu agar:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum acara pidana.
  2. Memanggil dan memeriksa terduga pelaku.
  3. Menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat.
  4. Melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
  5. Memberikan perlindungan hukum kepada korban sebagaimana prinsip perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana.

Komitmen LSM KOREK Riau Mengawal Hak Rakyat Kecil

LSM KOREK Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan masyarakat, khususnya rakyat ekonomi kecil, agar tidak menjadi korban praktik-praktik penipuan dan penggelapan.

“Negara melalui Kepolisian wajib hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Kami percaya Polres Rokan Hulu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai KUHAP,” pungkas Miswan.***

Terkini