Pekanbaru, Okegas.co.id – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marjani dan istrinya, Liza Meli Yanti, terhadap KPK RI dan sejumlah penyidik KPK mendadak menjadi sorotan publik, Kamis (07/05/2026).
Pasalnya, seluruh pihak tergugat, termasuk KPK RI dan para penyidik yang digugat, tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, meski menurut Majelis Hakim seluruh panggilan sidang telah resmi dikirim dan diterima sesuai prosedur hukum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian, S.H., M.H., itu hanya dihadiri pihak penggugat bersama Tim Advokat Marjani (TAM). Kehadiran Liza Meli Yanti, istri Marjani, menjadi perhatian publik dan pengunjung sidang.
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menyebut gugatan tersebut lahir karena kliennya merasa dikorbankan dalam konstruksi perkara yang dipaksakan.
“Klien kami bukan pejabat, bukan ASN, bukan pemegang proyek, bukan PPTK, bukan pengambil kebijakan anggaran. Tapi justru dibangun seolah-olah menjadi tokoh utama dalam perkara ini. Kami bertanya: di mana aliran uang kepada Marjani? Mana buktinya?” tegas Ahmad Yusuf.
Menurutnya, sampai hari ini tidak pernah ada bukti objektif yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Marjani maupun istrinya.
“Kalau seseorang disebut perantara, logikanya harus ada uang yang mengalir kepadanya. Tapi faktanya nihil. Tidak ada transfer, tidak ada aset, tidak ada kekayaan mencurigakan. Yang ada justru keterangan sepihak yang tidak pernah diuji melalui konfrontir,” lanjutnya.
Ahmad Yusuf juga menyoroti ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana tersebut.
“Panggilan sudah resmi. Sudah diterima. Tapi tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas. Publik tentu bisa menilai sendiri,” katanya.
Sementara itu, pengacara senior Alhamran Ariawan, S.H., M.H., menilai perkara ini bukan lagi sekadar persoalan hukum, tetapi sudah menyangkut kehormatan dan masa depan keluarga kliennya.
“Kalau benar menikmati uang korupsi, pasti terlihat perubahan hidupnya. Faktanya tidak ada. Rumah biasa, kehidupan biasa, ekonomi keluarga justru hancur setelah perkara ini muncul. Jadi wajar kalau hari ini mereka melawan demi nama baik dan keadilan,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, Marjani dan istrinya menggugat total 11 pihak, termasuk KPK RI, sejumlah penyidik KPK, Dani M. Nursalam, Muh. Arief Setiawan, Ferry Yunanda, serta Netty Ferawati sebagai Turut Tergugat.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp11 miliar serta rehabilitasi nama baik melalui permintaan maaf terbuka.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 3 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat.
“Ini bukan hanya tentang Marjani. Ini tentang apakah hukum masih berdiri di atas bukti atau hanya berdasarkan cerita,” tutup Ahmad Yusuf.