Dugaan Pencurian TBS Sawit di Tapung Hilir Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Dugaan Pencurian TBS Sawit di Tapung Hilir Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kampar, Okegas.co.id – Kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di areal Kelompok Tani H. Aman Damanik, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh jajaran Polsek Tapung Hilir.

Penyelesaian perkara dilakukan setelah pelapor, Darmin, memaafkan kedua terlapor melalui proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut dicapai dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, hubungan sosial di tengah masyarakat, serta nilai kerugian yang ditimbulkan.

Dengan tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, proses penyelesaian perkara ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh administrasi dan kesepakatan damai diselesaikan, kedua terlapor diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

Pelapor, Darmin, mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran kepolisian dalam memfasilitasi proses perdamaian tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra R.S., S.I.K., Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham, S.H., beserta seluruh jajaran yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini dengan profesional dan humanis. Penyelesaian melalui Restorative Justice memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki diri dan menjaga hubungan baik di tengah masyarakat,” ujar Darmin.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi kedua terlapor agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Darmin juga mengimbau masyarakat untuk selalu menghormati hak milik orang lain dan menyelesaikan setiap persoalan dengan mengedepankan musyawarah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, aktivis lingkungan Darbi Sag menilai bahwa penyelesaian perkara secara damai tidak menutup kemungkinan adanya perhatian lebih lanjut terhadap legalitas dan status kawasan kebun sawit tempat kejadian perkara.

“Penyelesaian dugaan pencurian melalui mekanisme damai patut dihargai. Namun, terkait legalitas dan status kawasan kebun sawit tersebut, apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran, maka instansi yang berwenang tetap perlu melakukan verifikasi dan penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Darbi Sag.

Terpisah, Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Restorative Justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak. Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mengutamakan nilai kemanusiaan serta keharmonisan di tengah masyarakat,” ujar AKP Khairil.

Pihak kepolisian berharap penyelesaian secara damai tersebut dapat memberikan efek pembelajaran bagi semua pihak serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Tapung Hilir.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index