YAYASAN MAPELHUT JAYA APRESIASI POLDA RIAU TETAPKAN PT MUSIM MAS TERSANGKA KEJAHATAN LINGKUNGAN

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:14:43 WIB

Pekanbaru (OG) – Yayasan Masyarakat Peduli Hutan Jaya (MAPELHUT JAYA) mengapresiasi langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Ketua Yayasan MAPELHUT JAYA menilai penetapan tersangka terhadap korporasi besar tersebut merupakan bentuk keberanian aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan lingkungan yang selama ini dinilai merugikan negara, merusak ekosistem, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya menyasar pelaku perorangan, namun juga korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas yang merusak lingkungan hidup.

“Langkah Polda Riau ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tumpul terhadap korporasi besar. Kejahatan lingkungan merupakan extraordinary crime karena dampaknya dirasakan masyarakat luas dan dapat merusak ekosistem dalam jangka panjang,” ujar perwakilan Yayasan MAPELHUT JAYA.

Berdasarkan hasil penyidikan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, ditemukan adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Pelalawan. Kawasan tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998 dan mulai berproduksi sejak tahun 2002.

Penyidik juga menduga perusahaan memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas perkebunan sawit di kawasan sempadan sungai tersebut selama lebih kurang 22 tahun.

Yayasan MAPELHUT JAYA menilai tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 98 UU Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 109 UU Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai juga diduga melanggar ketentuan perlindungan daerah aliran sungai dan kawasan lindung sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;

serta ketentuan mengenai perlindungan kawasan sempadan sungai yang melarang aktivitas budidaya yang berpotensi merusak fungsi ekologis sungai.


Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi S.Ag, menegaskan bahwa penegakan hukum jangan hanya berhenti pada PT Musim Mas semata. Menurutnya, diduga masih banyak perusahaan perkebunan di Provinsi Riau yang melakukan aktivitas serupa di kawasan sempadan sungai maupun kawasan hutan.

“Jangan sampai penegakan hukum ini hanya berhenti pada PT Musim Mas saja. Kami menduga masih banyak perusahaan lain yang melakukan aktivitas serupa di kawasan hutan maupun sempadan sungai di Riau,” tegas Darbi S.Ag.

Darbi juga menyatakan bahwa Yayasan MAPELHUT JAYA siap membantu Polda Riau dalam melakukan investigasi terhadap dugaan perusakan lingkungan hidup oleh korporasi lainnya.

“Kami akan turun melakukan investigasi di lapangan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan maupun penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan, maka hasil temuan tersebut akan kami laporkan secara resmi kepada Polda Riau untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

MAPELHUT JAYA berharap langkah tegas Polda Riau menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan agar tidak lagi melakukan perusakan lingkungan demi keuntungan ekonomi semata.

“Kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan sempadan sungai merupakan penyangga kehidupan masyarakat. Jika terus dirusak, maka yang menanggung dampaknya adalah rakyat dan generasi mendatang,” tutupnya.

Terkini