Sat Narkoba Polres Siak Ringkus Bandar Sabu di Minas Barat

Minggu, 26 Juli 2026 | 11:13:05 WIB

Siak, Okegas.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku berinisial AB (52) yang berprofesi sebagai pengemudi ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan GS 5, Dusun Bukit Keramat, Kampung Minas Barat.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan teknik penyamaran atau undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang telah dipantau," ujar AKP Benny, Minggu (26/07/2026).

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang sedang dipegang oleh tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar pelaku dan kembali ditemukan delapan paket sabu lainnya yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat.

"Dari hasil penggeledahan, total terdapat sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,09 gram," ungkapnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina, yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Saat ini, AB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Siak.

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara yang berat sesuai peran dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.***

Terkini