LSM KOREK Riau Akan Laporkan Dugaan PKS PT GSM di Kawasan HPK ke Kejaksaan Agung RI

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:09:42 WIB

Pekanbaru, Kamis, 30 Juli 2026 – Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau menyatakan akan melaporkan dugaan pembangunan dan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT GSM yang diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ketua KOREK Riau, Miswan, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum di bidang kehutanan serta perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Riau.

Menurut Miswan, laporan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara LSM KOREK Riau, Yayasan Mapelhut Jaya, dan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri berdasarkan temuan lapangan, pengumpulan data, serta telaah terhadap status kawasan hutan.

"Kami meminta Kejaksaan Agung RI melakukan penelusuran dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujar Miswan.

Sekretaris KOREK Riau, Darbi, S.Ag., menjelaskan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada hasil telaah dan analisis teknis dari BPKH Wilayah XIX Pekanbaru. Berdasarkan hasil telaah itu, titik koordinat lokasi PKS PT GSM diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

"Hasil telaah BPKH menjadi salah satu dasar bagi kami untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap status kawasan dan legalitas pembangunan PKS PT GSM. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum," kata Darbi.

KOREK Riau menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pembangunan dan operasional PKS di dalam kawasan HPK tanpa adanya pelepasan kawasan hutan yang sah berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta aturan lain yang mengatur penggunaan kawasan hutan.

Melalui laporan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, KOREK Riau bersama Yayasan Mapelhut Jaya dan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri meminta agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk Kementerian Kehutanan dan BPKH, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.

"Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Harapan kami, penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutup Miswan.***

Terkini