Dugaan Agunan Kebun dalam Kawasan Hutan di Rokan Hulu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:04:44 WIB

Rohul, Okegas.co.id — Praktik perkreditan atau pinjaman perbankan yang menggunakan agunan berupa kebun di dalam kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak bank diduga banyak menerima dan memproses agunan yang bermasalah secara hukum lingkungan dan kehutanan tersebut.

Menanggapi temuan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau mengambil langkah tegas.

Pihak LSM KOREK Riau menyatakan telah melakukan koordinasi awal terkait persoalan ini dan dalam waktu dekat akan segera memasukkan laporan resmi secara komprehensif ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Langkah pelaporan ini didorong oleh kekhawatiran atas potensi pelanggaran hukum berat, baik dari sisi tindak pidana perbankan maupun pelanggaran Undang-Undang Kehutanan, mengingat kawasan hutan negara tidak boleh diperjualbelikan, dijaminkan, atau dialihfungsikan secara sembarangan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Aturan Hukum yang Dilanggar
Tindakan menerima atau menjadikan lahan perkebunan di dalam kawasan hutan sebagai agunan pinjaman perbankan berpotensi melanggar sejumlah regulasi pokok di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang):

  Melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan, pendudukan, atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (tanpa izin Menteri LHK).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK):

Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam memberikan kredit, termasuk memastikan keabsahan, legalitas, dan status hukum dari agunan yang diterima agar tidak merugikan keuangan negara atau institusi perbankan itu sendiri.

Sanksi Hukum yang Mengancam
Pihak-pihak yang terlibat, baik dari sisi pengelola perkebunan, pemberi jaminan, maupun pihak internal perbankan yang dengan sengaja meloloskan agunan ilegal, dapat dikenakan sanksi tegas, meliputi:

Sanksi Pidana Kehutanan:

Berdasarkan UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja, pelaku yang membuka atau menguasai perkebunan di dalam kawasan hutan secara ilegal dapat diancam pidana penjara bertahun-tahun serta denda administratif maupun pidana yang sangat besar.

Sanksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Jika dalam proses pemberian kredit tersebut terbukti melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat bank (terutama pada bank milik negara atau BUMN/BUMD) yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sanksi Administratif Perbankan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dapat memberikan sanksi administratif kepada bank yang bersangkutan, mulai dari teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, hingga sanksi pencabutan izin operasional bagi pejabat atau bagian perkreditan yang terbukti lalai atau sengaja melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.***

Terkini