Diduga Diintimidasi Saat Bela Klien, Organisasi Advokat di Riau Desak Polisi Usut Tuntas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:47:17 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id – Dugaan intimidasi terhadap seorang advokat saat menjalankan tugas pendampingan hukum memantik reaksi keras dari sejumlah organisasi advokat di Riau.

Peristiwa yang disebut terjadi di area parkir RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, itu telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Organisasi profesi advokat pun menyatakan sikap dan mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi tertanggal 6 Agustus 2026, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Hangtuah, tepatnya di area parkir RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.

Dalam laporan tersebut, pelapor yang berprofesi sebagai advokat menyebut dirinya saat itu sedang menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dari seorang debitur perusahaan pembiayaan.

Pendampingan hukum tersebut berkaitan dengan upaya penarikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019.

Menurut keterangan dalam laporan, advokat tersebut berupaya mempertahankan kendaraan yang akan diderek hingga persoalan antara kliennya dengan pihak pembiayaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Namun, dalam proses tersebut, pelapor mengaku mendapat perlakuan yang dinilai sebagai intimidasi.

Ia menyebut dirinya diduga ditarik dan didorong hingga jaket yang dikenakannya robek. Selain itu, pelapor mengaku direkam menggunakan telepon seluler serta dituduh melakukan penggelapan kendaraan dan pemalsuan identitas mobil.

Pelapor menilai tindakan tersebut bukan hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi advokat yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum.

Atas peristiwa itu, laporan kemudian dibuat ke Polresta Pekanbaru untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERADI: Jangan Ada Intimidasi terhadap Advokat

Dugaan intimidasi tersebut mendapat perhatian dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru.

Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, mengecam dugaan tindakan yang disebut dilakukan sejumlah pihak yang diduga merupakan debt collector terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesinya.

Menurutnya, advokat memiliki kedudukan sebagai salah satu unsur penegakan hukum dan dalam menjalankan profesinya memiliki perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap dugaan intimidasi, ancaman, pelecehan maupun tindakan yang menghalangi advokat dalam menjalankan tugas, menurutnya, harus ditangani melalui mekanisme hukum.

“Pada prinsipnya kami mengecam sikap debt collector yang diduga arogan dan merendahkan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini hingga ke perusahaan yang memberikan tugas kepada debt collector tersebut,” tegas Syahidila Yuri, Kamis (6/8/2026).

Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang memberikan perintah apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana.

PERADI Pekanbaru Siap Kawal Perkara

Ketua PERADI Pekanbaru, Iwat Endri, SH., MH., turut menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan peristiwa tersebut.

Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi tindakan intimidatif maupun praktik yang dapat dikategorikan sebagai premanisme terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas berdasarkan kuasa dari klien.

Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum harus dilakukan melalui jalur dan mekanisme hukum, bukan dengan tekanan maupun tindakan fisik.

Sebagai bentuk solidaritas profesi, Tim Pembela Profesi Advokat (TPPA) PERADI Pekanbaru yang beranggotakan sekitar 150 advokat menyatakan siap memberikan pendampingan hukum sekaligus mengawal proses penanganan perkara tersebut.

Sikap itu menjadi bentuk dukungan terhadap advokat yang disebut mengalami dugaan intimidasi ketika memberikan bantuan hukum kepada kliennya.

IKADIN: Usut Semua Pihak yang Terlibat

DPC IKADIN Pekanbaru juga menyatakan sikap serupa.

Organisasi tersebut mengecam segala bentuk dugaan premanisme, intimidasi, ancaman maupun tindakan yang dapat merendahkan profesi advokat.

IKADIN menilai advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum sehingga profesi tersebut harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum didesak melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Didorong Selaras dengan Komitmen Polda Riau

Desakan dari organisasi advokat tersebut juga dikaitkan dengan komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., dalam memberantas praktik premanisme di Provinsi Riau.

Sejak dipercaya memimpin Polda Riau pada Maret 2025, Herry Heryawan dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse. Ia pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga Densus 88 Antiteror Polri.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal dalam menghadapi berbagai persoalan keamanan dan penegakan hukum di wilayah Riau, termasuk kejahatan jalanan dan berbagai bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.

Dalam konteks kasus ini, organisasi advokat berharap komitmen tersebut juga diwujudkan melalui penanganan laporan dugaan intimidasi terhadap advokat secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Mereka meminta aparat tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai konflik antara individu, tetapi juga mendalami apakah terdapat tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi advokat dalam menjalankan profesinya.

Menunggu Penjelasan Seluruh Pihak

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan peristiwa tersebut.

Keterangan resmi dari Polresta Pekanbaru mengenai perkembangan penanganan laporan juga masih ditunggu.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Perlu ditegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan laporan dan keterangan pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.***

Terkini