Kualitas Air Menuju Sungai Siabu Diduga Tercemar, Yayasan Mapelhut Jaya Adukan Temuan ke DLH Rohul

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:13:09 WIB

PASIR PENGARAIAN — Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (Mapelhut Jaya) resmi melayangkan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan penelusuran lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pengaduan tersebut disampaikan menyusul hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan adanya sejumlah parameter kualitas air pada aliran parit menuju Sungai Siabu yang melampaui baku mutu air Kelas IV.

Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi, S.Ag., mengatakan pengaduan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan kualitas sumber air yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat serta ekosistem di sekitar Sungai Siabu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Rokan Hulu, sampel air yang diuji diambil pada 29 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap dua sampel air parit di bagian hilir menuju Sungai Siabu, ditemukan sejumlah parameter yang menunjukkan adanya beban pencemaran.

Sampel Kedua Tunjukkan Parameter Melampaui Baku Mutu

Pada sampel kedua, sejumlah parameter bahkan tercatat berada di atas maupun di bawah ambang batas yang ditetapkan untuk baku mutu air Kelas IV.

Parameter BOD (Biochemical Oxygen Demand) tercatat sebesar 15,59 mg/L, sementara baku mutu Kelas IV sebesar 12 mg/L.

Kemudian COD (Chemical Oxygen Demand) mencapai 103,00 mg/L, melampaui baku mutu sebesar 80 mg/L.

Sementara itu, kadar DO (Dissolved Oxygen) atau oksigen terlarut hanya berada di angka 0,62 mg/L, lebih rendah dari ambang batas minimal 1 mg/L.

Selain itu, kadar amonia tercatat 2,23 mg/L, sedangkan Total Coliform mencapai 1.600 MPN/100 mL.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena rendahnya kadar oksigen terlarut dapat menjadi salah satu indikator adanya tekanan terhadap kualitas ekosistem perairan.

Sementara pada sampel pertama, hasil pengujian juga menunjukkan adanya sejumlah parameter yang perlu mendapat perhatian. BOD tercatat 9,86 mg/L, COD 61,80 mg/L, amonia 2,25 mg/L, serta kandungan minyak dan lemak mencapai 10,00 mg/L.

"Data laboratorium ini berbicara jelas. Penurunan kualitas air ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta kelestarian ekosistem perairan di Rokan Hulu," ujar Darbi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Soroti Dugaan Sumber Pencemar

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DLH Kabupaten Rokan Hulu tertanggal 20 Agustus 2026, Yayasan Mapelhut Jaya juga meminta pemerintah melakukan penelusuran terhadap kemungkinan sumber pencemaran di sekitar aliran parit menuju Sungai Siabu.

Yayasan turut menyoroti adanya dugaan aliran air atau limbah dari aktivitas usaha di wilayah tersebut, termasuk aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT KSM, yang dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan kondisi kualitas air yang ditemukan.

Namun, Mapelhut Jaya menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Yayasan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta seluruh dugaan dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan serta kajian ilmiah atau scientific evidence oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Minta DLH Segera Turun ke Lapangan

Melalui pengaduannya, Yayasan Mapelhut Jaya meminta DLH Rokan Hulu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi lingkungan di sekitar aliran parit menuju Sungai Siabu.

Pertama, yayasan meminta DLH segera melakukan pemeriksaan lapangan guna melihat secara langsung kondisi aliran air dan lingkungan di lokasi.

Kedua, DLH diminta melakukan audit terhadap PKS PT KSM dan kegiatan usaha lainnya di sekitar wilayah tersebut, khususnya terkait kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, sistem pengolahan air limbah atau IPAL, kolam penampungan hingga titik outlet pembuangan.

Ketiga, yayasan meminta dilakukan pengambilan sampel secara resmi dan terukur di sejumlah titik strategis.

Pengambilan sampel tersebut diharapkan mencakup titik hulu, titik yang diduga menjadi sumber pencemar, titik pertemuan aliran, hingga bagian hilir Sungai Siabu. Seluruh proses pengambilan sampel juga diminta dilakukan secara transparan dan dilengkapi berita acara.

Keempat, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, Mapelhut Jaya mendorong DLH dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yayasan mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar dalam mendorong dilakukannya pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Menunggu Langkah Pemerintah

Mapelhut Jaya berharap pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti oleh DLH Rokan Hulu dengan pemeriksaan yang objektif, transparan dan berbasis data.

Menurut yayasan, hasil uji laboratorium tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, sekaligus mengidentifikasi sumber pencemar apabila memang ditemukan adanya pencemaran.

"Yang kami minta adalah penelusuran secara objektif dan terbuka. Jika memang ada sumber pencemar, harus ditemukan berdasarkan bukti ilmiah. Sebaliknya, jika tidak terbukti, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Darbi.

Dengan adanya pengaduan tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah DLH Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengujian lanjutan guna memastikan kondisi kualitas air menuju Sungai Siabu serta mengetahui ada atau tidaknya aktivitas yang menjadi sumber pencemaran.***

Terkini