Perkuat Pengawasan PPIU, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Banda Aceh Sidak Abu Siraj Travel

Perkuat Pengawasan PPIU, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Banda Aceh Sidak Abu Siraj Travel

Okegas.co.id — Komitmen negara dalam melindungi jamaah umrah terus diwujudkan melalui pengawasan langsung ke lapangan. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Banda Aceh tidak hanya berhenti pada sosialisasi regulasi, tetapi juga memastikan setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) benar-benar menjalankan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Bentuk nyata komitmen tersebut kembali ditunjukkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, ketika Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Banda Aceh, Dr. H. M. Iqbal, S.Ag., M.H., turun langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Abu Siraj Travel. Sidak yang didampingi tim pengawasan PPIU ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan umrah di biro perjalanan tersebut.

Dr. H. M. Iqbal menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan pelaksanaan langsung dari Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan berkala terhadap seluruh PPIU.

"Setiap PPIU yang beroperasi di Kota Banda Aceh wajib berada dalam pantauan kami. Sidak ini adalah salah satu instrumen untuk memastikan tidak ada celah yang dapat merugikan jamaah, baik dari sisi legalitas, standar layanan, maupun kepatuhan terhadap regulasi," tegas Dr. H. M. Iqbal saat meninjau langsung dokumen dan kelengkapan pelayanan Abu Siraj Travel.

Ia menambahkan, konsistensi pengawasan semacam ini menjadi salah satu kunci untuk menjaga marwah penyelenggaraan ibadah umrah di Aceh, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap biro-biro perjalanan yang telah terdaftar resmi.

Pemeriksaan yang dilakukan tim mencakup aspek standarisasi kinerja pelayanan, mulai dari keberadaan visi-misi perusahaan, motto pelayanan, publikasi standar layanan, hingga kelengkapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tim menilai Abu Siraj Travel telah memenuhi indikator standarisasi kinerja pelayanan yang dipersyaratkan, meski tetap akan menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan ke depan.

Menanggapi kunjungan tersebut, Direktur Utama Abu Siraj Travel, H. M. Khusaini Amri, S.Pi., menyampaikan apresiasinya atas perhatian yang diberikan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Banda Aceh.

"Kehadiran Bapak Kepala Kantor beserta tim di kantor kami adalah bentuk perhatian yang sangat berarti. Kami menjadikan sidak ini sebagai momentum untuk terus memperbaiki dan menjaga kualitas pelayanan, bukan sebagai beban. Kami siap mendukung penuh setiap kebijakan pengawasan demi kenyamanan jamaah yang kami berangkatkan," ujar H. M. Khusaini Amri.

Menutup kegiatan, Dr. H. M. Iqbal menegaskan bahwa sidak ke Abu Siraj Travel bukanlah agenda terakhir. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Banda Aceh akan terus menyasar PPIU lain secara bertahap dan berkala sebagai bagian dari fungsi pembinaan yang melekat pada institusi tersebut.

"Ini bukan yang pertama dan bukan yang terakhir. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin ke seluruh PPIU yang beroperasi di Kota Banda Aceh, sebagai wujud tanggung jawab kami menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi hak-hak jamaah, sejalan dengan amanat Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026," pungkas Dr. H. M. Iqbal.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index